Sah! – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) telah menduga terhadap janggalnya operasi Shopee Express, merupakan pelayanan kurir yang dimiliki salah satu e-Commerce terbesar di Asia, dengan dugaan monopoli.
Shopee memiliki layanan ekspedisi atau jasa antar barang yang bernama Shopee Express. Namun, Shopee telah membatasi konsumennya untuk menentukan pilihan layanan ekspedisi, yaitu hanya Shopee Express. Maka dari itu, Shopee terancam sanksi denda sebesar Rp1 milar.
Sebelumnya, berdasarkan Momentum Works yang merupakan sebuah perusahaan riset untuk pasar teknologi yang berpusat di Singapura, telah mendata bahwa Shopee telah menguasai semua e-Commerce di Asia Tenggara pada tahun 2022.
Negara-negara tersebut diantaranya adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Berdasarkan data tersebut, Shopee memiliki keuatan hampir di seluruh Asia Tenggara. Namun, beda halnya di Indonesia, Shopee memiliki saingan yang sangat kuat, yaitu Tokopedia.
Dikutip dari Teknologi.Bisnis.Com, di Indonesia Shopee menguasai 36% pangsa pasar, sedangkan Tokopedia 35%.
Selain itu, menurut Riset Populix pada Juni 2023, Shopee Express termasuk jasa ekspedisi yang paling banyak dimanfaatkan, yaitu menempati posisi 3 teratas yang paling sering digunakan oleh konsumen.
Terlebih lagi, KPPU menuding bahwa omzet dari Shopee telah naik secara signifikan sebesar lima kali lipat dengan jangka waktu dua tahun sehingga KPPU menyimpulkan terdapat indikasi praktik monopoli di bidang jasa logistik.
Upaya pembatasan pemilihan jasa ekspedisi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019 oleh Shopee yang dilakukan dari sistem algoritma.
Selanjutnya, KPPU melakukan investigasi terkait dugaan pada kasus ini, investigasi ini terdapat potensi untuk mempengaruhi industri e-Commerce secara menyeluruh dan juga shopee secara signifikan.
Namun, untuk dibawa ke sidang diperlukan minimal dua alat bukti untuk menyatakan bahwa Shopee telah melakukan praktik monopoli. Perusahaan juga berhak untuk menyatakan dirinya tidak bersalah, maksudnya dapat mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Ketua Masyarakat Pemantauan Persaingan Usaha Indonesia (MPPUI), Gufran, menyatakan terlebih dahulu bahwa adanya indikasi praktik kurang sehat dan monopoli di Shopee. Shopee telah melakukan pembatasan pilihan jasa ekspedisi selama lebih dari dua tahun.
Gufran mengunkapkan bahwa sebelumnya Shopee memberikan kebebasan untuk memilih jasa ekspedisinya kepada para konsumennya. Namun, terdapat perubahan kebijakan pada tahun 2021 sehingga hilangnya kebebasan tersebut.
Maka dari itu, MPPUI memberikan dugaan kepada Shopee terjadinya indikasi sikap yang mampu membatasi persaingan, khusunya pada jasa ekspedisi.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, telah mengungkapkan bahwa terdapat praktik monopoli yang hanya memberikan pilihan satu layanan jasa kurir dari Shopee telah bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Berdasakran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para konsumen berhak atas memilih jasa kurir secara bebas.
Ia melanjutkan bahwa praktik ini juga diikuti dengan modus harga yang lebih murah apabila dibandingkan dengan ekspedisi lainnya. Menurutnya, hal ini akan menguntungkan konsumen pada jangka pendek.
Namun, tidak dalam jangka panjang karena tidak terdapat jaminan untuk konsumen bahwa tarif ekspedisi tersebut tetap bersaing. Dari sisi persaingan usaha, hal ini tentu merugikan pelaku usaha lain yang harusnya diberikan kebebasan untuk dapat bersaing secara sehat.
Menurut Agus, hal ini terdapat beberapa perjanjian yang tabu yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha, seperti praktik monopoli, pengusaan pasar, dan persengkokolan.
Ketua KPPU, Fashrullah Asa, mengungkapkan bahwa seluruh upaya untuk melakukan anti-kompetisi secara sehat merupakan hal yang melanggar hukum, walaupun hanya terkait dengan jasa ekspedisi tunggal pada sebuah e-Commerce.
Menurutnya, hal ini termasuk upaya diskriminasi terhadap pelaku usaha lain di bidang yang sama dan telah melanggar hukum, baik kepada pihak yang telah terafiliasi atau tidak.
Tentunya, hal ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh Shopee untuk memprioritaskan jasa ekspedisi, yaitu Shopee Express.
Menurutnya, konsumen akan kehilangan atas kesempatan untuk melakukan pilihan terdahap jasa ekspedisi yang menurutnya terbaik dengan harga yang ditawarkan.
Anggota Komisi KPPU, Goppera Panggabean, telah mengungkapkan bahwa indikasi adanya monopoli ini terjadi karena dibataskannya pilihan lain terhadap jasa ekspedisi dan hanya menampilkan jasa ekspedisi yang telah terafiliasi dari perusahaan Shopee.
Goppera berpendapat bahwa upaya Shopee merupakan bukan praktik bundling atau memasukkan layanan dengan syarat pembelian produk lain, tetapi sama dengan pendapat dari MPPUI bahwa hal ini membatasi persaingan.
Kepala KPPU Kanwil III Kota Bandung, Aru Armando, menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha yang telah terbukti bahwa mereka melanggar hak konsumen karena telah memberikan pilihan dan batasan atas para mitra yang berhubungan dengan berjalannya suatu usaha dapat dituntut.
Lanjutnya, atas dasar hal tersebut, pelaku usaha tersebut dapat dituntut karena telah adanya dugaan telah melakukan prinsip usaha tidak sehat.
Berdasarkan ungkapannya, hasil pemeriksaan KPPU terkait Shopee telah terbukti melanggar prinsip usaha tidak sehat sehingga terdapat sanksi denda yang dapat dikenakan.
Sanksi denda tersebut didasarkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Daswin Nur, menyatakan bahwa penyelidikan dan pemberkasan atas dugaan kasus ini telah selesai dilakukan. Langkah selanjutnya, yaitu menunggu jadwal sidang majelis untuk pemeriksaan pendahuluan.
Lanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan maksimal 30 hari dan pemeriksaan lanjutan adalah 60 hari, tetapi dapat diperpanjang. Sementara itu, penyiapan dan pembacaan putusan dalam jangka waktu 30 haru setelah pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, menurutnya, potensi sanksi denda yang akan dikenakan oleh KPPU, apabila terbukti telah melanggar, shopee akan mendapatkan denda maksimal 50% dari keuntungan bersih atau maksimal 10% dari penjualan pada pasar yang berkaitan selama periode pelanggaran tersebut.
Akan tetapi, hingga saat ini Shopee tidak memberikan keterangan akan kasus dugaan monopoli tersebut.
Tujuan pembentukan UU 5/1999 berdasarkan Pasal 3 salah satunya adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pengaturan ini sehingga memberikan jaminan terhadap kepastian dan kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
Selain itu, mencegah terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pelaku usaha.
Berdasarkan data sebelumnya, bahwa posisi Shopee sangatlah kuat untuk dalam e-Commerce Indonesia sehingga adanya indikasi penyalahgunaan posisi dominan untuk mencapai praktik monopolinya tersebut.
Berdasarkan Pasal 25-29 UU 5/1999 melarang adanya penyalahgunaan posisi dominan. Dari pandangan ekonomi, posisi dominan merupakan posisi yang ditempati oleh pelaku ekonomi dengan pangsa pasar terbesar. Maka dari itu, pelaku usaha tersebut mempunyai market power.
Sementara itu, dari sudut pandang hukum, posisi dominan merupakan suatu situasi dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing pasar yang berarti di suatu pasar berkaitan, atau ketika pelaku usaha berposisi di puncak pada pasar berkaitan yang ditandai dengan posisi keuangan.
Selain posisi keuangan, adanya kemampuan untuk mendapatkan akses terhadap penawaran dan penjualan, kemampuan untuk mencocokan penawaran dan permintaan tersebut yang lebih mumpuni jika dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya.
Unsur tindakan yang merupakan tindakan penyalahgunaan posisi dominan adalah untuk mencegah dan membatasi konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang kompetitif dengan menetapkan persyaratan perdagangan.
Selain itu, membatasi pasar dan perkembangan teknologi serta menghambat para pesaingnya untuk memasuki pasar tersebut.
Dengan berlakunya regulasi ini tetap dibutuhkan suatu badan independen untuk mengatasi permasalahan berkaitan, yaitu KPPU.
KPPU adalah komisi independen yang bertugas untuk memantau seluruh pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usahanya, terlebih lagi pada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya di bidang apapun, termasuk UMKM, jasa ekspedisi, dan e-Commerce.
Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Akhmad Farhan Nazhari dan Naufal Irkham, Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing dan Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Industri E-Commerce, Jurnal Persaingan Usaha, Vol. 3 No. 1, 2023.
https://money.kompas.com/read/2024/02/06/140900426/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-di-toko-online
https://nasional.kontan.co.id/news/kppu-dalami-dugaan-monopoli-jasa-pengiriman-di-lokapasar-1
https://majalahtime.com/temuan-kppu-atas-potensi-tindakan-monopoli-di-shopee-express/
Keywords: Shopee, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jasa Ekspedisi