Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Dualisme Hukum Dalam Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Ilustrasi dualisme hukum

Sah! – Dalam menjalankan usahanya badan usaha didirikan dalam berbagai bentuk dengan karakteristik yang berbeda.

Badan usaha atau sering disebut perusahaan dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan, perkongsian (partnership), dan perseroan terbatas (corporation). Berdasarkan jenisnya, perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 

  1. Dari jumlah pemilik 
  2. Perusahaan perseorangan 
  3. Perusahaan persekutuan 
  4. Dari status pemiliknya 
  5. Perusahaan swasta 
  6. Badan usaha negara 
  7. Dari bentuk hukum 
  8. Badan usaha badan hukum 
  9. Badan usaha bukan badan hukum 

Di Indonesia sendiri terdapat berbagai macam bentuk badan usaha seperti Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Dagang, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Persekutuan Perdata (Maatschap), Perseroan Terbatas, dan Koperasi.

Begitu banyaknya jenis perusahaan atau badan usaha yang ada, maka dibutuhkan regulasi untuk mengatur berbagai macam badan usaha tersebut.

Untuk bentuk badan usaha yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi telah diatur dalam peraturan perundang- undangan khusus.

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sedangkan Koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Badan usaha yang bukan badan hukum seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata  diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Berdasarkan KUHD dan KUHPerdata, pendaftaran dan syarat pengesahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dilakukan secara sederhana dengan melakukan pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Namun pada bulan juli 2018 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, dimana dalam Permenkumham tersebut CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diwajibkan melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang nanti akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dari paparan di atas dapat dilihat adanya dualisme hukum yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum di masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Dalam masalah ini ada dua isu yang penting, yaitu: pertama ada ketidaksesuaian pengaturan pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dalam KUHD dan KUHPerdata dengan Permenkumham No. 17/2018.

Kedua, adanya tumpang tindih peraturan hukum, dimana aturan dalam KUHD dan KUHP yang mengatur CV, Firma, dan Persekutuan Perdata masih berlaku sedangkan di sisi lain terdapat Permenkumham No. 17/2018. 

Perlu diketahui bahwa Permenkumham No. 17/2018 tidak mencabut keberlakuan dari Pasal 23 KUHD dan 1618 KUHPerdata yang mengatur tentang pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Untuk mengatasi dualisme hukum yang ada, maka perlu kembali kepada asas preferensi yaitu: 

  1. Asas lex superior derogat legi inferiori, artinya aturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan aturan yang lebih rendah. 
  2. Asas lex specialis derogat legi generali, artinya aturan yang sifatnya lebih khusus dapat mengesampingkan aturan yang lebih umum 
  3. Asas lex posterior derogat legi priori, artinya aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan yang lama.

Menjawab masalah dualisme hukum dalam pendaftaran badan usaha bukan badan hukum, maka yang paling sesuai digunakan adalah Asas lex superior derogat legi inferiori, aturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

KUHD dan KUHPerdata merupakan aturan hukum berupa Undang-Undang yang telah dikodifikasi.

Untuk mengetahui tinggi rendahnya aturan di Indonesia dapat dilihat hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yaitu :  

  1. UUD Tahun 1945;  
  2. TAP MPR;  
  3. Undang- Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;  
  4. Peraturan Pemerintah;  
  5. Peraturan Presiden;  
  6. Peraturan Daerah Provinsi;  
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; 

Dari hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, terlihat jelas bahwa Permenkumham No. 17/2018 posisinya jauh dibawah KUHD dan KUHPerdata.

Menurut Hans Kelsen dalam teorinya Stufenbau Theory, ia menyatakan bahwa “Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah apabila bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi maka akan kehilangan kekuatan berlakunya” Sehingga Permenkumham No. 17/2018 dapat dikesampingkan keberlakuannya.

Itulah pembahasan terkait dengan Dualisme Hukum yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Moh. Saman

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Utami, Putu Devi Yustisia. “Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020): 1–19.
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *