Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Desain Industri sebagai Kunci Daya Saing UMKM

Ilustrasi Desain Industri UMKM
sumber foto: shutterstock

Sah! – Dalam era persaingan global, UMKM diharapkan tidak hanya bersaing dari segi harga, namun juga dalam kualitas dan penampilan produk. Desain industri berperan penting dalam menghasilkan produk yang menarik dan memiliki fungsi yang baik. 

Inovasi dalam desain dapat meningkatkan nilai tambah dan memperkuat identitas merek lokal. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya perlindungan serta pemanfaatan desain industri. 

Untuk memahami lebih lanjut, artikel ini akan membahas pengenalan tentang desain industri, syarat dan prosedur permohonan desain industri, biaya dan cara pembayaran, manfaat desain industri bagi UMKM hingga tantangan UMKM dalam mengembangkan desain industri.

Apa yang dimaksud dengan desain industri?

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Umumnya, desain industri berbentuk suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Salah satu contoh desain industri adalah botol produk Yakult. Botol Yakult mempunyai bentuk kemasan kecil, unik, dan bernuansa warna merah yang menjadi ciri khasnya.

Selain desain botol dan kemasan, berikut adalah beberapa karya desain lainnya yang termasuk Desain Industri :

  • Bentuk : Tampilan 3 dimensi berupa wujud produk secara keseluruhan, contohnya kursi.
  • Konfigurasi : Tampilan 3 dimensi berupa komponen atau ornamen yang membentuk produk, contohnya ukiran pola pada ban.
  • Komposisi Garis : Tampilan 2 dimensi berupa kombinasi garis yang diterapkan pada suatu produk, contohnya pola garis pada kemasan.
  • Komposisi Warna : Tampilan 2 dimensi berupa komposisi warna yang diterapkan pada permukaan suatu produk, contohnya Warna pada kemasan.

Fungsi desain industri

  • Mendapat legalitas hukum serta hak eksklusif untuk memasarkan dan menjual produk.
  • Menghindari produk kita mudah dipalsukan.
  • Meningkatkan valuasi bisnis.
  • Meningkatkan daya saing dan daya tarik di mata pelanggan.
  • Meningkatkan persaingan sehat antar pebisnis untuk menciptakan karya orisinil.

Desain Industri yang dapat didaftarkan

  • Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Masa Perlindungan Desain Industri

Masa perlindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

  • Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan dalam Bahasa Indonesia.
  • Pemohon wajib melampirkan:
  1. tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan;
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa; dan
  5. negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  • Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa harus disertai dengan: contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakram atau disket dengan program yang kompatibel); surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa; surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer.
  • Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya.
  • Dalam hal Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
  • Membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp. 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.

Data Dukung yang Diunggah :

  • Gambar Desain Industri;
  • Uraian Desain Industri;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  • SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Permohonan yang telah terdaftar akan diperiksa terlebih dahulu dengan durasi maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika terdapat dokumen yang kurang dalam proses Pemeriksaan Formalitas, kita diberikan waktu 3 bulan untuk melengkapinya. 

Kemudian, pihak DJKI akan mengecek publikasi desain industri tersebut, apakah sebelumnya desain industri kita sudah pernah tayang? Jika sudah pernah tayang, maka kemungkinan besar desain kita takkan diterima.

Jika lolos pemeriksaan Publikasi, DJKI akan melakukan Pemeriksaan Substantif dengan jangka waktu paling lama adalah 6 bulan. Setelah semua proses selesai, hasil permohonan Hak Desain Industri kita akan diberikan.

Manfaat desain industri bagi UMKM 

Desain industri memberikan nilai tambah pada produk UMKM dari segi estetika dan fungsionalitas. Produk yang menarik secara visual lebih mudah diterima pasar dan memperkuat citra merek. Inovasi desain juga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penggunaan produk.

Dengan desain yang unik, UMKM dapat membedakan produknya dari pesaing, bahkan di segmen pasar yang padat. Diferensiasi ini penting untuk menarik perhatian konsumen yang semakin selektif. Produk yang terlihat profesional juga lebih dipercaya dan dihargai tinggi.

Desain yang kuat menciptakan kesan pertama yang positif dan membangun loyalitas konsumen. Ketika konsumen merasa puas dengan tampilan dan fungsi, mereka cenderung melakukan pembelian ulang. Ini menjadikan desain sebagai investasi strategis, bukan sekadar pelengkap.

Tantangan UMKM dalam Mengembangkan Desain Industri

Banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya desain industri sebagai aset usaha. Minimnya pengetahuan membuat mereka cenderung fokus hanya pada produksi dan penjualan. Padahal, tampilan produk bisa menentukan keputusan beli konsumen.

Selain itu, keterbatasan dana membuat UMKM sulit mengakses jasa desainer profesional. Biaya desain sering dianggap sebagai beban, bukan investasi. Akibatnya, banyak produk UMKM kurang menonjol meskipun kualitasnya bagus.

Tantangan lain adalah kurangnya kesadaran akan perlindungan hukum desain industri. Tanpa pendaftaran resmi, desain mudah ditiru oleh pihak lain. Ini dapat merugikan UMKM yang telah berinovasi namun tidak mendapat pengakuan hukum.

Informasi menarik lainnya dapat ditemukan di situs web sah.co.id dan di Instagram @sahcoid. Selain layanan sertifikasi yang andal, Sah! juga menawarkan saran tentang cara mendirikan perusahaan, seperti UMKM.

Siapa pun yang tertarik untuk memulai bisnis atau memastikan perusahaannya patuh hukum dapat menghubungi WA di 0851 7300 7406 atau mengunjungi Sah.co.id

Sumber : 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *