Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Demokrasi Pemilu Damai: Waspada Provokasi Yang Dapat Memecah Belah Bangsa

a crowd of people at a concert

Sah! – Indonesia merupakan negara demokrasi. Pada umumnya negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi menggunakan pemilihan umum (pemilu) dalam memilih pejabat publik.

Dalam Demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, Pemilu merupakan sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Dengan pemilu, demokrasi dianggap sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Warga Negara Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024-2029.

Tujuan diselenggarakannya pemilu adalah untuk memilih Presiden & Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain untuk memilih para pejabat Pemerintahan, tujuan diselenggarakannya pemilu yaitu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan UUD 1945.

Pada pemilu kali ini, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari 3 paslon. Pasangan nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Selain itu, pemilihan umum legislatif juga akan diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Langsung, yaitu masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Umum, pemilu berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan dan lain-lain.

Bebas, yaitu seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih tanpa paksaan/tekanan dari siapapun.

Rahasia, yaitu dalam menentukan pilihannya pemilih dijamin kerahasiaannya atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun.

Jujur, menekankan bahwa semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Adil, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama sesuai peraturan yang berlaku, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Terdapat beberapa tahapan pemilu mulai dari penetapan calon pasangan Presiden – Wakil Presiden, masa kampanye, hingga debat Capres & Cawapres.

Banyak konflik yang terjadi mengenai pemilu kali ini, seperti misalnya potensi penyalahgunaan wewenang, terbajaknya sistem demokrasi, hingga ancaman suburnya politik dinasti, potensi polarisasi, misinformasi dan disinformasi di media dan lain sebagainya.

Konflik tersebut dapat muncul dari berbagai sisi, mulai dari para pendukung hingga partai politik. Salah satunya terjadi karena persaingan dan upaya menunjukkan kapasitas masing-masing calon, serta ambisi untuk merebut kursi kekuasaan ataupun legislatif.

Setelah mengadakan debat capres dan cawapres terdapat berbagai macam opini mengenai ketiga paslon tersebut. Opini tersebut menimbulkan banyak sekali perdebatan dikalangan masyarakat mengenai paslon pilihannya.

Sejak putaran pertama pelaksanaan debat capres – cawapres pun sudah berujung panas, saling sindir menyindir, saling beradu argumen sehingga menimbulkan banyak komentar dari masyarakat baik itu komentar positif maupun negatif.

Setelah adanya debat capres – cawapres para masyarakat banyak beropini dan tak jarang menimbulkan konflik dan beradu argumen mengenai pilihannya, media sosial pun menjadi wadah masyarakat untuk saling berdebat dan berkomentar mengenai pemilu 2024.

Untuk mewujudkan pemilu yang aman dan damai, masyarakat jangan mudah terprovokasi mengenai pilihan calon pemimpin masing-masing, dan jangan sampai membuat masyarakat Indonesia menjadi terpecah belah karena perbedaan pendapat mengenai pilihannya.

Masyarakat harus cermat dan bijak dalam menentukan pilihannya sesuai pilihan masing-masing, karena siapapun pemimpinnya tujuannya tetap sama, yaitu untuk membangun Indonesia maju dan menjadi lebih baik lagi.

Itulah artikel pembahasan mengenai demokrasi pemilu damai: waspada provokasi yang dapat memecah belah bangsa, semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id.

Source:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *