Membuat surat palsu mempunyai arti sebagai sebuah tindakan membuat surat yang sebelumnya tidak ada dan sebagain atau seluruh isinya bersifat palsu.
Sedangkan memalsukan surat berarti mengubah, menghapus atau mengganti sebagian isi dari surat orisinil sehingga menciptakan suatu surat baru yang bersifat palsu.
Unsur pemalsuan dalam tindakan ‘memalsukan surat’ dapat dibuktikan dengan membandingkan surat palsu tersebut dengan surat aslinya.
Tindakan dari calo tiket palsu NCT dalam kasus di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan memalsukan surat apabila saat menjual kepada kedua korban, ia mengubah sebagian isi tiket tersebut sehingga seolah-olah tiket hari pertama konser terlihat seperti tiket hari kedua.
Namun apabila ia tidak melakukan pengubahan apapun terhadap tiket tersebut maka Pasal 263 ayat (1) KUHP kurang tepat untuk digunakan.
Analisis Pasal 378 KUHP
Tindakan pelaku mengelabui korban membeli tiket konser hari pertama dapat juga dikategorikan sebagai tindakan penipuan dalam Pasal 378 KUHP. Rumusan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dengan membandingkan rumusan Pasal 378 KUHP dengan tindakan pelaku, maka terlihat bahwa pelaku telah membentuk suatu tipu muslihat dengan menjual tiket konser hari pertama seolah-olah tiket tersebut berlaku pada hari kedua.
Kemudian atas tipu muslihat nya, pelaku menggerakkan kedua korban untuk menyerahkan barang berupa sejumlah uang sebagai bentuk pembelian atas tiket yang dijualnya.
Melihat tindakan pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, maka pelaku dapat dikenakan dengan pidana penjara maksimal empat tahun.