Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bentuk-Bentuk Prestasi di dalam Suatu Perikatan

Bentuk-Bentuk Prestasi di dalam Suatu Perikatan
Bentuk-Bentuk Prestasi di dalam Suatu Perikatan

Kedua, Melakukan Sesuatu. Melakukan Sesuatu adalah setiap prestasi untuk melakukan sesuatu yang bukan memberikan sesuatu.

Misal di didalam perjanjian pemberian layanan kebersihan sampah, pihak penyedia jasa layanan kebersihan sampah mempunyai suatu kewajiban untuk berbuat membersihkan sampah-sampah yang ada ataupun mengambil sampah pada suatu perumahan.

Ketiga, Tidak Melakukan Sesuatu, Tidak Melakukan Sesuatu memiliki arti salah satu pihak untuk tidak berbuat perbuatan tertentu yang telah dijanjikan.

Misal, terdapat suatu merek sampo terkenal X melakukan kerjasama dengan Artis berinisal MA, di dalam perjanjian yang telah disepakati, artis berinisial MA mempunyai kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu yakni dengan tidak memotong rambutnya demi kepentingan promosi kerjasama yang telah dilakukan.

Itulah pembahasan terkait dengan perikatan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung, 2010.
  • Joko Sriwidodo dan Kristiwanto, Memahami Hukum Perikatan, Kepel Press, Yogyakarta, 2021.

WhatsApp us

Exit mobile version