Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

book lot on black wooden shelf

Sah! – Dalam memulai bisnis di Indonesia, pemilihan bentuk badan usaha menjadi langkah krusial yang mempengaruhi banyak aspek. Badan usaha adalah suatu entitas atau lembaga yang memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan.

Dua bentuk pilihan utama yang harus dipertimbangkan adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. 

Keputusan ini tidak hanya memengaruhi operasional sehari-hari, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Mari kita bahas perbedaan antara keduanya.

Definisi dan Karakteristik Badan Usaha

Badan Usaha Berbadan Hukum: Merupakan entitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perusahaan ini memiliki harta kekayaan terpisah dengan jelas dari harta pribadi pemilik atau pengurusnya.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Sementara itu badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum secara langsung. Kewenangan hukum terletak pada sekutu atau pemiliknya, sehingga pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi tidak selalu jelas.

Perlindungan Hukum Badan Usaha

Badan Usaha Berbadan Hukum: Dilindungi oleh Undang-Undang, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu nama perusahaan juga mendapatkan perlindungan resmi.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak memiliki tingkat perlindungan hukum yang sama, dan risiko mencakup jangkauan harta pribadi pemilik dalam masalah hukum.

Pemisahan Kekayaan

Badan Usaha Berbadan Hukum: Menawarkan pemisahan yang tegas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Atau bisa dikatakan harta pribadi tidak terlibat dalam kewajiban perusahaan.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak ada pemisahan tegas, yang berarti harta kekayaan pribadi dapat terlibat dalam kewajiban perusahaan.

Kemampuan untuk Melibatkan Investor Asing

Badan Usaha Berbadan Hukum: Lebih mudah mendapatkan investasi asing karena memiliki legalitas yang terlindungi oleh hukum.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Sulit menarik investor asing karena dianggap kurang memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Jual Beli Saham

Badan Usaha Berbadan Hukum: Saham dapat dijual secara terbuka dan dapat memberikan opsi pendanaan yang lebih fleksibel.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak memiliki mekanisme jual beli saham, sehingga kepemilikan perusahaan bersifat lebih tertutup.

Prosedur Pendirian

Badan Usaha Berbadan Hukum: Memerlukan pengesahan dari pemerintah dan akta pendirian yang diakui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Dapat didirikan dengan akta dibawah tangan atau secara lisan. Tetapi untuk kepastian hukum, maka kami sarankan membuat akta pendirian di notaris.

Pendaftaran

Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum keduanya dapat didaftarkan secara online melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam mengambil keputusan antara berbadan hukum atau tidak, pelaku usaha perlu mempertimbangkan tujuan bisnis, kebutuhan modal, serta risiko hukum yang dapat muncul.

Contoh Badan Usaha

Badan Usaha berbadan hukum misalnya antara lain perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan usaha milik Negara, perseroan, perseroan terbuka, dan perum.

Badan Usaha tidak berbadan hukum antara lain usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), firma, persekutuan komanditer (CV).

Setiap pilihan memiliki konsekuensi yang berdampak pada jangka panjang, oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap perbedaan ini sangat penting bagi kesuksesan perusahaan.

Seperti itulah penjelasan mengenai perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. 

Untuk itu, bisa menjadi perhatian ketika Anda ingin memilih mendirikan perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *