Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Mudah Menyiapkan Izin Usaha Taman Konservasi Alam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Taman Konservasi Alam menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Taman Konservasi Alam supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Taman Konservasi Alam.

Sedangkan jika bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Taman Konservasi Alam, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Taman Konservasi Alam dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Taman Konservasi Alam.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Taman Konservasi Alam

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Taman Konservasi Alam lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh setiap Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Taman Konservasi Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Taman Konservasi Alam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Taman Konservasi Alam menggunakan kode 91031.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.

Dalam menentukan kode KBLI 91031 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 91031, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Taman Konservasi Alam

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Taman Konservasi Alam

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat meneruskan izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS. Syarat permohonan NIB antaralain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pemilik bisnis harus mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek form serta rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Taman Konservasi Alam

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Taman Konservasi Alam

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Taman Konservasi Alam tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha