Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Organisasi Politik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Organisasi Politik menjadi salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Organisasi Politik sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Organisasi Politik.

Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Organisasi Politik, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana supaya usaha Aktivitas Organisasi Politik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Organisasi Politik.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Organisasi Politik

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Organisasi Politik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Organisasi Politik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Organisasi Politik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Organisasi Politik menggunakan kode 94920.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.

Saat pemilihan kode KBLI 94920 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 94920, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Organisasi Politik

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Tapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Aktivitas Organisasi Politik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Syarat permohonan NIB antaralain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pebisnis wajib mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Organisasi Politik

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Organisasi Politik

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Aktivitas Organisasi Politik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha