Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Tepat Menyiapkan Izin Usaha Karaoke

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Karaoke adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pebisnis Karaoke sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Karaoke.

Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Karaoke, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar usaha Karaoke dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Karaoke.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Karaoke

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Karaoke lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Karaoke adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Karaoke

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Karaoke kodenya adalah 93292.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Saat memasukkan kode KBLI 93292 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 93292, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Karaoke

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Karaoke

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib mendaftar pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Karaoke

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Karaoke

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan lewat Sistem OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Karaoke tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha