Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Simpel Memperoleh Izin Usaha Wisata Budaya Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Wisata Budaya Lainnya merupakan satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Wisata Budaya Lainnya agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Wisata Budaya Lainnya.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Wisata Budaya Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Wisata Budaya Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Wisata Budaya Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Wisata Budaya Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Wisata Budaya Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Wisata Budaya Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Wisata Budaya Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Wisata Budaya Lainnya menggunakan kode 91029.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya lainnya baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Saat memilih kode KBLI 91029 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 91029, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Wisata Budaya Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Wisata Budaya Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data-data serta preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Wisata Budaya Lainnya

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Wisata Budaya Lainnya

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis memakai aplikasi digital, maka akan diwajibkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Wisata Budaya Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha