Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Mudah Mendapat Izin Usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah menjadi satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pebisnis Museum Yang Dikelola Pemerintah sehingga usaha bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha cuma mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah.

Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Museum Yang Dikelola Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah memakai kode 91021.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri.

Dalam memasukkan kode KBLI 91021 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 91021, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Museum Yang Dikelola Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis wajib membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Museum Yang Dikelola Pemerintah

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai media daring, maka akan diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Museum Yang Dikelola Pemerintah tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha