Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Pekerja Seni

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pekerja Seni adalah salah satu bagian dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Pekerja Seni agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Aktivitas Pekerja Seni.

Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah laba sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Pekerja Seni, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar usaha Aktivitas Pekerja Seni dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Pekerja Seni.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pekerja Seni

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Pekerja Seni melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pebisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Pekerja Seni adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Pekerja Seni

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pekerja Seni memakai kode 90002.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, pemain musik, penata musik, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.

Saat memasukkan kode KBLI 90002 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 90002, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Pekerja Seni

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Namun jika owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pekerja Seni

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan NIB, pengusaha perlu mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek formulir serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Pekerja Seni

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pekerja Seni

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka disyaratkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Pekerja Seni tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha