Izin usaha Taman Hutan Raya (tahura) merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Taman Hutan Raya (tahura) agar usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Taman Hutan Raya (tahura).
Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya omset bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Taman Hutan Raya (tahura), ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana supaya bisnis Taman Hutan Raya (tahura) dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Taman Hutan Raya (tahura).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Taman Hutan Raya (tahura)
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Taman Hutan Raya (tahura) menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Taman Hutan Raya (tahura) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Taman Hutan Raya (tahura)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Taman Hutan Raya (tahura) kodenya adalah 91033.
Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat), Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa timur), dan Tahura Ngurah Rai (Bali).
Ketika memilih kode KBLI 91033 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 91033, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Taman Hutan Raya (tahura)
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta owner dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Taman Hutan Raya (tahura)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Taman Hutan Raya (tahura)
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Taman Hutan Raya (tahura)
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan memakai Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Taman Hutan Raya (tahura) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha