Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Tepat Membuat Izin Usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca).

Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca), ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) kodenya adalah 91035.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pe nyelenggaraan dan pengelolaan rekreasi terbatas, seperti suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat), SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), CA Gunung Krakatau (Lampung), CA Pulau Bawean (Jawa Timur), dan CA Gunung Mutis (NTT) .

Dalam memilih kode KBLI 91035 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 91035, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data-data serta review NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca)

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui platform online, maka akan dibutuhkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Website OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Suaka Margasatwa (sm) Dan Cagar Alam (ca) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha