Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Wisata Gua

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Wisata Gua adalah salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pengusaha Wisata Gua supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Wisata Gua.

Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Wisata Gua, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Wisata Gua dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Wisata Gua.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Wisata Gua

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Wisata Gua menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Wisata Gua adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Wisata Gua

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Wisata Gua adalah 93222.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Ketika pemilihan kode KBLI 93222 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 93222, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Wisata Gua

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Wisata Gua

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mengurus surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS. Persyaratan pengajuan NIB antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner bisnis wajib membuat akun pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Wisata Gua

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan termasuk usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Wisata Gua

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan disyaratkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Aplikasi OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Wisata Gua tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha