Sah! – Tahun Baru merupakan salah satu hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional. Setiap tahun, pada tanggal 1 Januari, pekerja di Indonesia berhak mendapatkan cuti atau libur dari pekerjaan.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kondisi dan ketentuan yang perlu dipahami, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Artikel ini akan membahas mengenai hak pekerja atas libur Tahun Baru, kewajiban pemberi kerja, serta sanksi yang dapat diterima pemberi kerja apabila tidak memberikan hak libur kepada pekerjanya.
Hak Pekerja atas Libur Tahun Baru
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang masih berlaku hingga saat ini meskipun ada beberapa perubahan, pekerja di Indonesia berhak mendapatkan libur pada hari libur nasional, termasuk Hari Tahun Baru.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 79 ayat (1), yang menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat atau libur pada hari-hari yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hari libur ini diberikan tanpa pemotongan upah. Artinya, pekerja tetap berhak menerima upah yang sama meskipun tidak bekerja pada hari libur tersebut. Dalam hal ini, libur pada 1 Januari tidak dapat dipertukarkan dengan upah atau kompensasi lainnya, kecuali pekerja bekerja pada hari tersebut.
Pekerja yang Tetap Bekerja pada Hari Libur Nasional
Meskipun 1 Januari adalah hari libur nasional, ada beberapa sektor pekerjaan yang tidak dapat menghentikan operasional, seperti rumah sakit, sektor transportasi, hotel, dan retail. Pekerja di sektor-sektor ini mungkin tetap diminta untuk bekerja pada hari libur tersebut.
Namun, jika pekerja diharuskan bekerja pada hari libur nasional, pemberi kerja wajib memberikan kompensasi kepada pekerja.
Kompensasi untuk Pekerja yang Bekerja pada Hari Libur Nasional:
- Upah Lembur
Pekerja yang bekerja pada hari libur berhak mendapatkan upah lembur, yang umumnya dihitung lebih tinggi dibandingkan dengan hari kerja biasa. Dalam hal ini, pekerja berhak menerima upah 2 kali lipat (100% lebih banyak) dari gaji normal per jam. - Hari Libur Pengganti
Selain upah lembur, pekerja juga berhak mendapatkan hari libur pengganti sesuai dengan kebijakan perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja.
Tanggung Jawab Pemberi Kerja dalam Memberikan Libur
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberi hak libur kepada pekerja pada hari libur nasional, termasuk libur Tahun Baru.
Pemberi kerja yang melanggar kewajiban ini dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja terkait libur tahun baru antara lain:
- Kewajiban memberikan libur
Pemberi kerja wajib memberikan libur kepada pekerja pada hari-hari yang ditentukan sebagai hari libur nasional. - Kompensasi bagi yang bekerja
Jika pekerja bekerja pada hari libur, pemberi kerja harus memberikan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu upah lembur dan/atau penggantian hari libur.
Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Tidak Memberikan Libur
Jika pemberi kerja tidak memberikan libur kepada pekerja pada hari libur nasional atau tidak memberikan kompensasi yang sesuai kepada pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan beberapa sanksi, di antaranya:
- Sanksi administratif: Dinas Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi berupa teguran atau denda terhadap pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
- Sanksi pidana: Dalam beberapa kasus, jika pelanggaran terjadi secara berulang dan mengarah pada pelanggaran hak pekerja secara besar-besaran, pemberi kerja bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perjanjian Kerja dan Kebijakan Perusahaan
Meskipun ketentuan hari libur nasional diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan atau pemberi kerja juga dapat memiliki kebijakan internal yang mengatur lebih lanjut mengenai hari libur atau cuti. Namun, kebijakan perusahaan ini tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Jika terdapat perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, maka perjanjian tersebut harus mencakup hak-hak pekerja mengenai hari libur nasional, termasuk libur Tahun Baru. Jika perjanjian kerja memberikan hak lebih, maka pemberi kerja wajib mematuhinya.
Namun, apabila perjanjian tersebut merugikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian itu bisa dibatalkan atau diganti berdasarkan hukum.
Hari libur Tahun Baru adalah hak pekerja di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pekerja berhak untuk mendapatkan libur pada hari tersebut, kecuali jika sektor tempat mereka bekerja mengharuskan mereka untuk tetap bekerja.
Pemberi kerja yang melanggar hak pekerja untuk mendapatkan libur nasional atau tidak memberikan kompensasi yang sesuai dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Oleh karena itu, baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami hak dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan baik dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Pekerja disarankan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi melalui perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406