Sah! – Dalam dunia bisnis dan perdagangan, merek memiliki peran yang sangat penting sebagai identitas yang membedakan produk atau layanan dari pesaing. Merek yang kuat dapat membangun reputasi, loyalitas konsumen, dan memberikan keunggulan kompetitif di pasar.
Namun, sering kali muncul pertanyaan: Bolehkah memiliki dua merek yang mirip? Apakah hal tersebut sah secara hukum atau dapat menimbulkan masalah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta beberapa pertimbangan hukum dan bisnis terkait kepemilikan merek yang mirip.
1. Merek yang Mirip dan Ketentuan Hukum di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Namun, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa merek yang mirip dapat menimbulkan masalah hukum jika digunakan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas merek tersebut.
Pasal yang Mengatur tentang Pelanggaran Merek
Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 menyebutkan bahwa pelanggaran merek hanya dapat terjadi jika pihak lain menggunakan merek yang mirip atau identik tanpa izin. Dengan kata lain, jika kedua merek yang mirip dimiliki oleh pihak yang sama, maka tidak ada pelanggaran hak merek.
Pemilik merek yang sama berhak untuk menggunakan kedua merek tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.
Namun, meskipun tidak ada pelanggaran hukum, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam konteks bisnis.
2. Aspek Bisnis dalam Memiliki Dua Merek yang Mirip
2.1. Kebingungan Konsumen
Walaupun tidak ada pelanggaran hukum, memiliki dua merek yang mirip dalam kategori barang atau jasa yang sama dapat menyebabkan kebingungan di pasar. Konsumen mungkin kesulitan membedakan produk atau layanan yang ditawarkan oleh merek tersebut, yang bisa berisiko menurunkan kepercayaan atau loyalitas terhadap merek.
Misalnya, jika kamu memiliki dua merek yang mirip untuk produk yang sama (misalnya pakaian atau kosmetik), konsumen yang sudah mengenal satu merek bisa merasa bingung ketika melihat merek lain yang mirip. Hal ini bisa mengurangi daya tarik merek dan membuat pemasaran menjadi kurang efektif.
2.2. Kehilangan Keunikan Merek
Salah satu keuntungan utama dari pendaftaran merek adalah kemampuannya untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing. Jika memiliki dua merek yang mirip, kamu berisiko kehilangan daya tarik unik dari merek utama yang kamu miliki.
Dalam hal ini, merek utama yang ingin kamu bangun dan perkuat mungkin menjadi kurang jelas bagi konsumen, karena adanya dua merek yang hampir identik di pasar.
2.3. Kompleksitas Pengelolaan Merek
Memiliki dua merek yang mirip juga dapat menambah kompleksitas dalam pengelolaan merek. Baik dalam hal pengelolaan lisensi, pemasaran, hingga perlindungan hukum, dua merek yang serupa dapat mempersulit proses pengawasan dan penegakan hak eksklusif merek.
Pemilik merek harus memastikan bahwa kedua merek ini tetap terjaga haknya dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
2.4. Potensi Konflik Antarmerek
Jika kedua merek digunakan di pasar yang sangat dekat atau serupa, ada kemungkinan besar terjadinya konflik antarmerek.
Konflik ini bisa timbul apabila ada pihak lain yang merasa salah satu merek tersebut membingungkan atau merugikan mereka, bahkan jika kedua merek tersebut milik pemilik yang sama. Oleh karena itu, lebih bijak untuk memilih satu merek yang lebih kuat dan terfokus pada pasar.
3. Solusi dan Saran
Berdasarkan aspek hukum dan bisnis yang telah dijelaskan, berikut adalah beberapa solusi dan saran jika kamu memiliki dua merek yang mirip:
3.1. Evaluasi Kebutuhan Merek
Tinjau kembali apakah memiliki dua merek yang mirip benar-benar diperlukan. Jika tujuan memiliki dua merek tersebut hanya untuk pasar yang berbeda atau untuk produk yang berbeda, maka pertimbangkan untuk memastikan keduanya digunakan dalam kelas barang/jasa yang berbeda. Pastikan bahwa keduanya tidak membingungkan konsumen dan dapat diterima secara hukum.
3.2. Perbedaan yang Jelas
Jika kedua merek tersebut tetap perlu dipertahankan, pastikan bahwa ada perbedaan yang jelas antara keduanya dalam hal desain, nama, atau branding. Hal ini akan membantu menghindari kebingungan konsumen dan memperjelas identitas dari setiap merek.
3.3. Pertimbangkan Pengalihan atau Lisensi
Jika memiliki dua merek yang mirip ternyata mempengaruhi kekuatan merek, kamu bisa mempertimbangkan untuk mengalihkan salah satu merek kepada pihak lain atau memberikan lisensi untuk penggunaan merek tersebut.
3.4. Konsultasi dengan Ahli Kekayaan Intelektual
Untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai masalah ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kekayaan intelektual atau pengacara hak merek. Mereka dapat memberikan saran strategis terkait pendaftaran dan pengelolaan merek yang mirip sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hukum yang berlaku, memiliki dua merek yang mirip milik diri sendiri adalah sah secara hukum, selama tidak ada pihak lain yang melanggar hak merek tersebut.
Namun, dari sudut pandang bisnis, memiliki dua merek yang sangat mirip dapat menimbulkan risiko kebingungan di pasar, mengurangi daya saing merek, dan membuat pengelolaan merek menjadi lebih kompleks.
Sebaiknya, kamu mempertimbangkan untuk mengelola satu merek yang lebih kuat dan jelas sebagai identitas bisnis utama, sementara merek yang lainnya bisa dipertimbangkan untuk pengalihan atau lisensi jika tidak diperlukan lagi dalam strategi bisnis.
Jika kamu ingin memastikan langkah yang tepat dalam pengelolaan merek, konsultasikan dengan profesional yang berpengalaman di bidang hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi bisnis kamu.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406