Proses permohonan pendaftaran SIUP akan diajukan kepada Kepala Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan alamat PT yang bersangkutan.
Ada beberapa klasifikasi dari SIUP yang didasarkan dengan SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah seperti beberapa poin di yaitu :
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7) Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8) Berita Acara Negara Republik Indonesia atau BNRI
Perseroan Terbatas melakukan wajib daftar perusahaan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka hal tersebut akan diumumkan dalam BNRI dari perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan PT tersebut saat itu sudah memiliki status sebagai badan hukum.
Dengan demikian itulah syarat dan cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas dengan mengikuti semua tahapan maka akan terbentuklah sebuah Perusahaan Terbatas yang sah.
Itulah pembahasan terkait dengan cara mendirikan sebuah perusahaan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Source:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
- https://ppid.semarangkota.go.id/kb/cara-mendirikan-perseroan-terbatas-pt/ . diakses pada tanggal 17-11-2022.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.