1) Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Tahap pertama yang harus dilakukan dalam mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas adalah melakukan pengajuan nama perusahaan atau nama perseroan terbatas.
Proses pengajuan nama perusahaan tersebut akan didaftarkan oleh notaris dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam proses pengajuan nama perusahaan jenis PT.
Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut ini :
- Lampiran asli formular dan pendirian suatu kuasa.
- Lampiran fotocopy KTP dari setiap pendiri serta pengurus perusahaan.
- Lampiran fotocopy KK dari pimpinan atau pendiri perusahaan PT tersebut.
Tahap pengajuan nama ini memang dibutuhkan untuk mempermudah proses pengecekan nama PT Dimana pada dasarnya pemakaian nama suatu PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada.
Oleh sebab itu, dalam pengajuan nama perusahaan Perseroan Terbatas setidaknya ada dua atau tiga pilihan nama yang diajukan.
Selain itu, pendaftaran nama PT juga memiliki tujuan agar bisa mendapatkan persetujuan dari pihak instansi terkait seperti Kemenkumham sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2) Akta Pendirian
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Menkumham akan memeriksa antara lain :
- Nama dan tempat kedudukan Persero;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Persero;
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberitahuan anggota direksi dan dewan komisaris;
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.