Sah! – Di Indonesia, ada berbagai bentuk badan usaha yang diketahui dan dibentuk. Mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, Persekutuan Komanditer (CV), hingga Firma.
Terkait badan usaha Firma, dapat dikatakan bahwa merupakan salah satu bentuk perusahaan atau badan usaha yang pendiriannya lebih mudah.
Oleh karena itu, akan cukup mudah bagi beberapa orang atau pemula yang ingin merintis karir di dunia bisnis atau usaha.
Maka dari itu, dalam artikel ini akan diuraikan mengenai apa dan bagaimana suatu Firma dibangun. Tujuan dari penulisan terkait topik pembahasan ini yaitu agar dapat mengedukasi beberapa kalangan tertentu yang hendak mendirikan suatu usaha.
Pengertian Badan Usaha Firma
Firma adalah salah satu dari bentuk badan usaha yang terbilang paling banyak digunakan oleh beberapa para pelaku usaha. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), Firma bukan merupakan badan hukum.
Adapun kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang artinya sebagai suatu perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Mengenai pengertiannya secara umum, Firma merupakan suatu persekutuan antara dua perusahaan atau lebih yang dimana untuk menjalankan usahanya dengan menggunakan nama bersama.
Dalam hal kepemilikannya, Firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan adanya ketentuan yang berlaku yakni tiap masing-masing anggota persekutuan
memberikan kekayaan pribadi sesuai dengan yang sebagaimana tercantum pada akta pendirian perusahaan.
Dasar Hukum Firma
Secara garis besar, mengenai ketentuan pendirian Firma tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, dapat dikatakan bahwa persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata. Sehingga, dasar hukum dari persekutuan Firma diatur pada Pasal 16 hingga Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimana mengatur seputar pendirian, pengaturan, dan pembubaran Firma.
Adapun pasal-pasal lainnya yang juga mengatur terkait pendirian Firma antara lain yaitu pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1618 hingga Pasal 1652 dan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham No. 17/20180.
Ciri-Ciri Badan Usaha Firma
Adapun beberapa ciri dari Firma antara lain yaitu :
- Setiap anggota saling mewakili, yakni pendirian badan usaha Firma dilakukan minimal oleh dua orang atau lebih. Sehingga, setiap anggota yang menjalankan badan usaha ini merupakan wakil dari anggota Firma lainnya.
Dalam kata lain, apabila salah satu dari anggota Firma beroperasi maka anggota tersebut secara tidak langsung mewakili anggota Firma lainnya secara menyeluruh. - Jangka waktu terbatas, yakni suatu Firma memiliki umur yang batas. Apabila terdapat anggota yang keluar dari Firma maka badan usaha tersebut secara hukum dinyatakan bubar. Sementara, apabila terdapat anggota baru yang bergabung maka Firma tersebut dinyatakan masih beroperasi.
Mengenai keanggotaan Firma, dapat mengikat dan berlaku seumur hidup. Selain itu, setiap anggota Firma memiliki hak untuk membubarkan Firma.
Pembubaran tersebut dapat terjadi apabila salah satu anggota memutuskan untuk mengundurkan diri atau meninggal dunia. - Tanggung jawab tak terbatas, yakni setiap anggota Firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam hal hutang piutang. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berlaku dalam hal kekayaan yang dimiliki Firma saja, melainkan hingga harta milik pribadi dari setiap anggota Firma.
Sehingga, apabila dalam situasi tertentu bahwa Firma harus membayar hutang dan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak cukup untuk melunasi maka pihak kreditur memiliki hak untuk menagih harta pribadi setiap anggota Firma. - Kekayaan milik bersama, yakni kekayaan setiap anggota yang ditanam dalam Firma maka menjadi kekayaan bersama. Akan tetapi, anggota Firma tidak dapat menggunakan kekayaan tersebut tanpa memperoleh izin dari anggota Firma lainnya.
- Laba dan rugi dibagi atas partisipasi, yakni apabila anggota Firma tersebut aktif maka memiliki hak untuk mendapatkan laba yang lebih besar walaupun modal yang ditanamnya lebih kecil dibanding anggota lain.
Sedangkan, anggota Firma yang tidak aktif maka penentuannya akan ditentukan oleh persetujuan anggota lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Terdapat beberapa kelebihan yang diperoleh dari badan usaha Firma, antara lain :
- Mekanisme pendirian badan usaha lebih mudah.
- Jumlah modal untuk mendirikan badan usaha cukup besar untuk usaha perseorangan. Sebab, usaha Firma merupakan gabungan dari beberapa pendiri sehingga memudahkan dalam hal perluasan usaha.
- Dengan besar modal dan finansial dari beberapa yang dikumpulkan, dapat memudahkan dalam memperoleh kredit.
- Memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar dengan adanya pendiri yang terdiri dari beberapa orang. Sebab, adanya pembagian kerja antara anggota yang satu profesi dan mahir dalam bidang yang sama.
- Tergabung beberapa alasan rasional dan para anggota memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan.
Sementara, adapun beberapa kekurangan dari usaha Firma yaitu antara lain :
- Tidak terbatasnya tanggung jawab pemilik atas seluruh utang perusahaan.
- Adanya kemungkinan munculnya perselisihan antara para anggota jika saling mendominasi, karena posisi pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
- Kesalahan seorang anggota Firma harus ditanggung secara bersama.
- Tidak terjaminnya keberlangsungan hidup perusahaan. Sebab, apabila salah satu anggota Firma keluar maka usaha tersebut pun dibubarkan.
- Setiap utang dari perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi tiap anggota Firma.
Jenis-Jenis Firma
Badan usaha Firma memiliki berbagai macam bentuk usaha dan mengemban dalam bidang yang berbeda-beda, antara lain yaitu :
- Firma dagang, yaitu usaha Firma yang bergerak di bidang industri perdagangan dan fokus terhadap kegiatan jual beli barang.
- Firma jasa, yakni usaha Firma yang bergerak di bidang industri jasa dan fokus terhadap pelayanan jasa atas keahlian yang dimiliki. Contohnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik), dan lain-lain.
- Firma umum, yakni usaha Firma yang dimana seluruh anggota memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan bertanggung jawab atas operasional perusahaan, termasuk hutang piutang.
- Firma terbatas, yakni usaha Firma yang dimana seluruh anggotanya tidak memiliki kekuasaan yang bebas serta tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya pun dibatasi.
Pembubaran Firma
Mengenai pembubaran usaha Firma, hal tersebut diatur pada Pasal 1646 hingga Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Pasal 31 hingga Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pembubaran usaha Firma dapat terjadi dalam beberapa hal, antara lain yaitu :
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Musnahnya suatu baran yang digunakan sebagai tujuan Firma atau telah tercapainya tujuan Firma itu sendiri.
- Adanya pengunduran diri atau pemberhentian dari anggota Firma.
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa anggota Firma.
- Salah satu anggota dinyatakan meninggal dunia, berada di bawah pengampunan, atau dinyatakan pailit.
- Adanya alasan lain yang sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan beberapa uraian sebelumnya terkait badan usaha Firma, diharapkan beberapa calon pengusaha dapat mempertimbangkan dengan baik untuk pendirian usaha Firma nya dan melakukan upaya preventif agar usaha Firma yang dibangun tidak dibubarkan secara tiba-tiba.
Sah! Indonesia sebagai penyedia layanan jasa dalam hal pengurusan legalitas badan usaha sekaligus pembuatan izin hak kekayaan intelektual (HAKI), turut serta menyediakan layanan jasa untuk pendirian badan usaha yang berbentuk Firma.
Mengenai pendirian badan usaha tersebut, Sah! Indonesia menjamin layanan yang diberikan kepada klien sudah pasti aman dan terpercaya oleh hukum.
Bagi yang berkehendak mendirikan badan usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id
Source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828/
https://legalitas.org/tulisan/firma–dasar-hukum-dan-pengertian-firma