Berita Hukum Legalitas Terbaru

Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Sah! – Arbitrase adalah salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi)

Arbitrase di atur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan cenderung lebih banyak orang menggunakannya dibandingkan di pengadilan

Beberapa kelebihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu hemat waktu dan biaya lebih murah

Kelebihan lain dari arbitrase, yaitu:

  1. rahasia sengketa para pihak terjamin
  2. dapat mencegah keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif
  3. para pihak dibebaskan untuk memilih arbiter yang menurut keyakinannya berkompeten dalam hal arbitrase
  4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
  5. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan

Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase

Di Indonesia telah dibentuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

BANI adalah sebuah badan yang didirikan atas prakarsa Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa-sengketa perdata yang bersifat nasional dan yang bersifat internasional

Arbitrase dapat dilakukan secara online juga

Setelah para pihak melakukan arbitrase dan sudah mendapatkan kesepakatan

Maka kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak

Perjanjian tertulis harus dibuat dalam bentuk akta notaris

Perjanjian tertulis tersebut dimaksud sebagai putusan arbitrase

Putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat (final dan binding)

Itulah pembahasan terkait dengan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Sentosa Sembiring, 2017, “Hukum Dagang”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
  • Agnes Grace Aritonang, 2021, “Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Crepido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *