Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Apakah Nama Merek yang Mirip dengan Nama PT Bisa Didaftarkan?

Ilustrasi Nama Merek Mirip dengan Nama PT

Sah! – Dalam dunia bisnis, pendaftaran merek menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi identitas suatu produk atau layanan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan, “Apakah nama merek yang mirip dengan nama PT (Perseroan Terbatas) bisa didaftarkan?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa ketentuan terkait pendaftaran merek, perlindungan hak atas merek, dan juga hubungan antara nama PT dan nama merek itu sendiri.

Perbedaan antara Nama PT dan Nama Merek

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui perbedaan mendasar antara nama PT dan nama merek:

  • Nama PT (Perseroan Terbatas) adalah nama resmi yang terdaftar untuk badan hukum atau perusahaan. Nama PT ini digunakan untuk identifikasi legal perusahaan dalam dokumen hukum dan administrasi.
  • Nama merek, di sisi lain, adalah identitas yang digunakan untuk produk atau layanan yang dipasarkan oleh perusahaan. Merek berfungsi untuk membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dan menjadi simbol yang dikenal konsumen.

Walaupun keduanya memiliki fungsi yang berbeda, terkadang nama PT dan nama merek bisa mirip atau bahkan sama. Lalu, apakah itu menjadi masalah dalam pendaftaran merek?

Ketentuan Pendaftaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), pendaftaran merek yang mirip dengan nama PT dapat dilakukan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Kemiripan Merek dengan Nama PT yang Terdaftar
    Merek yang diajukan untuk pendaftaran tidak boleh terlalu mirip dengan merek atau nama PT yang sudah terdaftar, terutama jika hal tersebut dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen.

    Sebagai contoh, jika sebuah nama PT sudah dikenal luas di pasar atau sudah terdaftar sebagai merek, maka merek baru yang mirip dengan nama PT tersebut dapat dianggap dapat menyesatkan konsumen.

    Dalam hal ini, Pasal 20 UU MIG mengatur bahwa merek yang diajukan tidak bisa didaftarkan jika terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar, baik dalam hal visual, fonetik (suara), maupun makna.
  2. Nama PT yang Belum Terdaftar sebagai Merek
    Jika nama PT belum terdaftar sebagai merek, maka pendaftaran merek dengan nama yang mirip dengan nama PT secara teori dapat dilakukan, asalkan tidak menimbulkan kebingungan di pasar atau melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual.

    Namun, meskipun nama PT belum terdaftar sebagai merek, penggunaan nama yang serupa masih berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari, terutama jika nama PT tersebut sudah dikenal luas oleh masyarakat.
  3. Pertimbangan Hukum Lainnya
    Selain aturan dalam UU MIG, perlu dipertimbangkan juga aspek hukum lainnya, seperti hukum persaingan usaha. Jika penggunaan nama yang mirip dapat menyebabkan penipuan atau kebingungan di kalangan konsumen, maka perusahaan yang mengajukan pendaftaran merek bisa menghadapi gugatan dari pemilik nama PT yang terdaftar.

    Oleh karena itu, meskipun secara teknis pendaftaran merek mungkin bisa dilakukan, hal tersebut berisiko menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Syarat Pendaftaran Merek

Agar sebuah merek dapat didaftarkan dengan lancar, merek tersebut harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Kemampuan membedakan: Merek harus cukup khas dan berbeda sehingga konsumen dapat mengenali dan membedakan produk atau layanan dari produk serupa yang ditawarkan oleh pihak lain.
  • Tidak bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum: Merek yang diajukan tidak boleh mengandung unsur yang melanggar hukum, moral, atau norma sosial yang berlaku.
  • Tidak meniru merek terdaftar lainnya: Jika ada merek yang sudah terdaftar dengan nama serupa, pendaftaran merek yang mirip dapat ditolak. Hal ini termasuk nama PT yang sudah terdaftar sebagai merek.

Risiko Hukum

Jika sebuah merek mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar, ada beberapa risiko hukum yang perlu diperhatikan, seperti:

  1. Penolakan Pendaftaran Merek
    Jika merek baru yang diajukan terlalu mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar sebagai merek, maka pendaftaran merek tersebut dapat ditolak oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  2. Sengketa Merek
    Jika pendaftaran tetap dilakukan dan merek mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar, pihak pemilik nama PT dapat mengajukan gugatan hukum atas dugaan pelanggaran hak merek atau hak atas nama yang sudah dikenal luas.
  3. Penipuan atau Kebingungan di Pasar
    Jika konsumen merasa bingung dengan kemiripan antara nama merek dan nama PT, hal ini dapat merugikan reputasi perusahaan dan menyebabkan kerugian finansial. Ini juga bisa mempengaruhi loyalitas konsumen terhadap merek tersebut.

Nama merek yang mirip dengan nama PT bisa didaftarkan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika nama PT tersebut sudah dikenal luas atau terdaftar sebagai merek, merek yang mirip bisa berisiko menimbulkan kebingungan di pasar dan menghadapi sengketa hukum.

Untuk menghindari masalah ini, perusahaan atau individu yang ingin mendaftarkan merek harus memastikan bahwa merek yang diajukan tidak meniru atau terlalu mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar atau dikenal luas di pasar. Sebaiknya, lakukan pemeriksaan merek terlebih dahulu untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.

Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *