Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Apakah Boleh Memberlakukan Probation Pada Karyawan Kontrak? Begini Regulasinya!

Ilustrasi Memberlakukan Probation Pada Karyawan Kontrak

Sah! – Karyawan kontrak dan masa probation kerap menjadi topik yang menarik perhatian dalam dunia kerja, terutama karena sering menimbulkan kebingungan baik di kalangan pekerja maupun perusahaan.

Meskipun probation umumnya dikenal sebagai masa uji coba bagi karyawan baru, penerapannya pada karyawan kontrak memiliki aturan tersendiri. 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur lebih lanjut tentang ketenagakerjaan, penting bagi setiap pihak untuk memahami bagaimana peraturan ini memengaruhi proses rekrutmen dan hubungan kerja.

Mari kita kupas tuntas bersama bagaimana probation diberlakukan berdasarkan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia!

Probation atau masa percobaan kerja adalah periode tertentu yang digunakan perusahaan untuk menguji kinerja seorang karyawan baru. Dalam masa ini, perusahaan menilai apakah karyawan mampu bekerja sesuai dengan harapan atau standar yang ditetapkan.

Meskipun probation seringkali dianggap sebagai langkah awal sebelum pengangkatan sebagai karyawan tetap, penting untuk memahami bahwa masa percobaan ini tidak berlaku untuk semua jenis perjanjian kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau yang biasa disebut kontrak, tidak boleh mensyaratkan adanya probation.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 58 Ayat (1), yang menyatakan bahwa karyawan kontrak tidak bisa dikenakan masa percobaan. Jika ada perusahaan yang tetap memberlakukan probation pada karyawan kontrak, maka berdasarkan Pasal 58 Ayat (2), ketentuan probation tersebut batal demi hukum, dan masa kerja karyawan tetap dihitung sejak hari pertama bekerja.

Aturan mengenai probation juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan. Salah satu syarat utama adalah probation hanya berlaku untuk karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau karyawan tetap.

Selain itu, masa probation tidak boleh melebihi tiga bulan, dan selama periode ini, perusahaan harus membayar karyawan setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku. 

Agar sah di mata hukum, ketentuan probation ini harus tercantum dalam perjanjian kerja. Jika tidak, probation dianggap tidak ada, dan karyawan otomatis dianggap sebagai karyawan tetap.

Perjanjian kerja menjadi dokumen penting dalam hubungan antara karyawan dan perusahaan. Jika perusahaan menetapkan probation, maka syarat masa percobaan tersebut harus dinyatakan secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis atau diberitahukan dalam surat pengangkatan jika perjanjian dilakukan secara lisan.

Ketentuan ini melindungi hak-hak karyawan dengan memberikan kepastian hukum terhadap status mereka di perusahaan.

Masa probation bertujuan untuk menilai apakah seorang karyawan layak diangkat menjadi karyawan tetap. Jika perusahaan merasa kinerja karyawan selama masa probation tidak memuaskan, maka perusahaan memiliki hak untuk memberhentikan karyawan tersebut tanpa harus memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau kompensasi lain yang biasa diberikan kepada karyawan tetap.

Namun, jika karyawan mampu memenuhi ekspektasi perusahaan, masa probation akan berakhir dengan pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Walaupun dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memperpanjang masa probation, hal ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh peraturan. Masa probation yang melebihi tiga bulan dianggap batal demi hukum, sehingga karyawan akan otomatis dianggap sebagai karyawan tetap setelah tiga bulan probation berakhir.

Perpanjangan masa probation seringkali dilakukan jika perusahaan merasa perlu waktu lebih untuk menilai kinerja karyawan, tetapi ini harus tetap dilakukan dalam batas yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Selain itu, meskipun probation bersifat sementara, karyawan tetap memiliki hak-hak yang sama seperti karyawan tetap dalam hal upah dan tunjangan. 

Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa karyawan probation berhak mendapatkan upah minimal sesuai standar yang berlaku, dan mereka juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jika masa kerjanya telah mencapai satu bulan atau lebih, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016. 

THR adalah hak yang wajib diberikan kepada semua karyawan, termasuk mereka yang masih dalam masa percobaan.

Sama seperti hak, karyawan probation juga memiliki kewajiban untuk bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerja yang memenuhi harapan perusahaan. 

Masa probation adalah waktu bagi karyawan untuk membuktikan kemampuan mereka dan meyakinkan perusahaan bahwa mereka layak diangkat menjadi karyawan tetap.

Kegagalan dalam memenuhi ekspektasi perusahaan selama masa probation dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tanpa kewajiban pemberian kompensasi.

Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi aturan mengenai probation agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari. Kesalahan dalam pemberlakuan masa probation, seperti tidak mencantumkannya dalam perjanjian kerja atau menerapkannya pada karyawan kontrak, dapat merugikan perusahaan karena perjanjian probation yang tidak sah akan batal demi hukum, dan karyawan dianggap sebagai karyawan tetap.

Dalam menghadapi masa probation, baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami hak dan kewajiban mereka yang diatur dalam regulasi.

Probation bukan hanya masa uji coba bagi karyawan, tetapi juga waktu penting bagi perusahaan untuk memastikan kesesuaian antara karyawan dan kebutuhan bisnis mereka, sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku dalam perjanjian kerja.

Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

  1. https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/13/161500965/karyawan-kontrak-tapi-dikenai-probation-apakah-diperbolehkan- 
  2. https://www.hukumonline.com/berita/a/landasan-hukum-masa-probation-lt63b3f6a60c1ec/?page=all 
  3. https://kontrakhukum.com/article/karyawan-probation/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *