Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Apa Itu Tindak Pidana Ringan atau “Tipiring” ?

Wajib tahu! Inilah pengertian, prosedur serta cakupan tindak pidana ringan atau tipiring dari sumber-sumber yang valid.
Wajib tahu! Inilah pengertian, prosedur serta cakupan tindak pidana ringan atau tipiring dari sumber-sumber yang valid.

Di dalam Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukum yang diberikan dalam beberapa pasal tentang “Tipiring” adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.

Mengacu kepada aturan di atas tindak pidana ringan merupakan tindak pidana yang hukumannya hanya pidana penjara maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp.7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan.

Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan.

Berdasarkan pengertian diatas, Tipiring atau tindak pidana ringan tergolong sebagai Kejahatan yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk tindak pidana ringan atau tipiring memiliki ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda.

Dan tipiring atau tindak pidana ringan merupakan perbuatan hukum yang pelakunya tidak dilakukan penahanan.

Contoh tindak pidana ringan berupa penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, dan masih banyak kategori tindak pidana ringan lainnya.

Itulah pembahasan terkait dengan tindak pidana ringan atau tipiring, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: 

  • Dzulkifli Umar, SH & Jimmy P. SH, Kamus Hukum, Penerbit Grahamedia Ekpress, Surabaya, Cet. 1, Hlm. 383.
  • Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Leonardo O.A.Pandensolang, Kajian Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Proses Peradilan Pidana, Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015, hlm. 24.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
  • KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *