Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa Aja Jenis Hak Cuti dalam UU Cipta Kerja?

Penting! Inilah jenis-jenis hak cuti karyawan yang ada dalam uu cipta kerja, penasaran? Berikut pembahasan selengkapnya.
Penting! Inilah jenis-jenis hak cuti karyawan yang ada dalam uu cipta kerja, penasaran? Berikut pembahasan selengkapnya.

Sah! – Hak cuti merupakan hak yang diberikan kepada karyawan untuk absen sementara dari Karyawanan dengan tetap menerima gaji.

Hak cuti ini diberikan kepada karyawan agar dapat mengambil liburan, melakukan kegiatan lain yang diinginkan, atau mengurus urusan pribadi.

Perusahaan atau instansi yang memKaryawankan karyawan wajib memberikan hak cuti kepada karyawan tanpa pengurangan atau pemotongan gaji.

Hak cuti bagi karyawan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan mengenai pengaturan hak cuti bagi karyawan.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah bahwa UU Cipta Kerja memberikan lebih banyak ruang bagi pihak perusahaan untuk mengatur hak cuti dibandingkan dengan UU ketenagakerjaan.

Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja menghapuskan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU ketenagakerjaan.

Perubahan tersebut dinilai kontroversial oleh beberapa pihak karena dianggap memberikan lebih banyak keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur cuti karyawan, sehingga mengakibatkan peran undang-undang dalam memberikan kepastian hukum menjadi lebih lemah.

Namun, perubahan tersebut juga dianggap memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur hak cuti karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan masing-masing.

Dalam UU Ketenagakerjaan, hak cuti karyawan terdiri atas berikut:

  1. Cuti nasional adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.
  2. Cuti nasional di Indonesia termasuk Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Natal. Hari cuti bersama adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun sebagai Cuti untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bersantai dan bersama keluarga.
  3. Cuti keagamaan, setiap karyawan berhak atas libur keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing. Karyawan yang tidak bekerja pada Cuti keagamaannya tidak dapat dikenakan sanksi apapun.
  4. Cuti karena kematian, Karyawan berhak atas libur kematian apabila terdapat kematian dalam keluarga yang dekat, seperti suami/istri, anak, orang tua, dan saudara kandung.
  5. Cuti karena pernikahan, Karyawan berhak atas libur pernikahan apabila ia menikah atau menikahi orang lain.
  6. Cuti karena melahirkan, Karyawan perempuan berhak atas libur melahirkan selama sekitar 6-8 minggu setelah melahirkan.
  7. Cuti karena sakit, Karyawan yang sakit berhak atas libur sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Cuti karena izin, Karyawan juga berhak atas libur izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan atau organisasi tempat ia bekerja.

Dalam UU Cipta Kerja, Hak Cuti terdiri atas:

  1. Cuti Tahunan adalah cuti yang diberikan untuk berbagai kondisi dan keperluan Karyawan. Karyawan berhak mendapat 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam 1 tahun.
  2. Cuti Istirahat Panjang adalah jenis hak cuti yang hanya dimiliki oleh karyawan yang sudah bekerja dengan perusahaannya selama 6 tahun berturut-turut.
  3. Cuti Hamil dan Melahirkan, bagi para wanita yang sedang hamil dan nantinya akan melahirkan berhak mengajukan cuti selama 3 bulan penuh yang terbagi jadi 1,5 bulan sebelum perkiraan melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Itulah pembahasan yang gbisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Pambudi, Garda Yustisia, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Tinjauan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Gema Keadilan 9, no. 1 (Oktober 10, 2022). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/16153.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *