Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Analisis Hukum dengan AI Sangat Efisien, Namun Jangan Lupakan Aspek Hukumnya!

Ilustrasi Analisis Hukum menggunakan AI
Sumber foto: ratu.ai

Sah! – Pernah membayangkan bahwa riset hukum yang biasanya memerlukan waktu berhari-hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit? Hal tersebut kini sangat memungkinkan berkat kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI). Namun, secepat dan secanggih apa pun teknologi ini, ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan: aspek hukum.

Apa Itu Analisis Hukum dengan AI?

Penggunaan AI dalam dunia hukum bukan sekadar chatbot yang memberikan jawaban umum seperti “tergantung pasalnya”, tetapi kini AI telah mampu:

  • Menelusuri ribuan halaman yurisprudensi
  • Memindai dan memberikan saran terhadap isi kontrak
  • Memprediksi hasil sengketa berdasarkan preseden
  • Memberikan rekomendasi hukum berbasis data

Teknologi semacam ini telah digunakan di berbagai negara maju. Di Indonesia, penggunaannya mulai berkembang, terutama di firma hukum modern dan perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi hukum (legal tech).

Apa Saja Manfaatnya?

Efisiensi Waktu
Mencari putusan Mahkamah Agung dari 10 tahun terakhir? AI dapat melakukannya hanya dalam hitungan detik.

Pemerataan Akses terhadap Hukum
Masyarakat umum kini bisa memperoleh penjelasan hukum melalui asisten hukum berbasis AI.

Akurasi yang Lebih Tinggi (Namun Tetap Perlu Verifikasi)
AI dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi celah hukum, tetapi hasilnya tetap memerlukan tinjauan dari manusia.

Namun Terdapat Risiko yang Serius

Bias Algoritma
Jika data yang digunakan bersifat bias, maka hasil yang diberikan pun dapat menyesatkan, bahkan berpotensi diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Privasi dan Keamanan Data
Data klien merupakan hal yang sangat rahasia. Jika sistem mengalami kebocoran, dampaknya bisa menjadi bencana hukum.

Belum Ada Regulasi yang Spesifik
Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI dalam layanan hukum.

Bagaimana Aspek Hukumnya di Indonesia?

Meskipun belum terdapat undang-undang khusus mengenai AI di bidang hukum, penggunaannya tetap tunduk pada sejumlah peraturan yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Kode Etik Advokat Indonesia
  • Etika Profesional: Advokat tetap wajib melakukan verifikasi dan pengujian terhadap kebenaran informasi

AI merupakan alat bantu yang sangat bermanfaat dalam praktik hukum. Namun, perlu diingat bahwa hukum bukan sekadar soal hitungan atau algoritma. Diperlukan rasa keadilan, pertimbangan etika, dan tanggung jawab profesional dalam setiap prosesnya. Dengan demikian, meskipun AI dapat membantu, keputusan akhir tetap harus berada di tangan manusia.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber Referensi:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • https://www.hukumonline.com
  • https://www.weforum.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *