Berita Hukum Legalitas Terbaru

Amankan Resep Restoran Dengan Perjanjian Kerahasiaan (Confidentiality Agreement), Simak Tipsnya!

Black Pens on White Printer Paper
Ilustrasi Perjanjian Kerahasiaan, Rahasia Dagang

Sah! Rahasia dagang memiliki peran penting bagi Restoran atau beberapa perusahaan yang bergerak dibidang food and beverage lainnya untuk meraup banyak keuntungan dari ide-ide kreatif menu yang ditawarkan kepada konsumen. 

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD), Rahasia dagang merupakan Informasi semacam resep yang tidak diketahui oleh umum memiliki nilai ekonomi dalam kegiatan usaha serta dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi.

Oleh karenanya, Artikel ini membahas bagaimana perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dapat melindungi resep suatu restoran maupun industri jasa pelayanan makanan dan minuman lainnya.

Pentingnya Perjanjian Kerahasiaan

Berbagai kemungkinan buruk tentunya akan terjadi apabila salah satu aspek penting milik perusahaan yaitu informasi atau resep yang jelas mempunyai nilai ekonomis tidak segera dibuatkan lisensi berbadan hukum oleh pemilik perusahaan. 

Salah satunya adalah kemungkinan tenaga kerja atau karyawan dapat mengambil dan menggunakan informasi tersebut untuk keperluan nilai ekonomis pribadi maupun pihak lain dan parahnya adalah jatuh ke tangan rival perusahaan. 

Seperti kita ketahui bahwa pemilik rahasia dagang memiliki beberapa hak yag tertulis didalam Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang diantaranya adalah ;

  1. Menggunakan Rahasia Dagang yang dimilikinya untuk kepentingannya sendiri.
  2. Melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang, melarang pihak lain untuk mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga secara tidak sah untuk kepentingan yang bersifat komersial, maupun memberikan Lisensi kepada pihak lain. 

Sehingga dari sini kita dapat memahami kuasa pemilik rahasia dagang yang memiliki lisensi perjanjian kerahasiaan (Confidientality Agreement) yang sah melalui badan hukum di Indonesia. 

Namun sayangnya masih banyak industri jasa boga di Indonesia yang tidak memahami manfaat dan pentingnya pembuatan perjanjian kerahasiaan (Confidientality Agreement). 

Sebelum membahas bagaimana perjanjian tersebut dapat dibuat, mari kita kenali terlebih dahulu dimulai dari memahami apa saja yang termasuk kedalam ruang lingkup rahasia dagang.

Ruang lingkup Rahasia Dagang 

Adapun cakupan dari yang dimaksud sebagai Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 

Hal ini seperti yang dimuat dalam ketentuan Pasal 2 Undang- Undang No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang bahwa yang disebut Rahasia dagang maka termasuk juga kegiatan dalam industri pangan

Baik itu berupa hasil makanan dan minuman merupakan informasi dibidang bisnis yang memiliki nilai ekonomi yang hanya diketahui oleh pemiliknya. Oleh sebab itu, hasil industri pangan dilindungi dengan rahasia dagang. 

Source : Dreamstime Stock Photos

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang 

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, terutama tertera dalam Pasal 11 bahwa ;

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa : 
  1. gugatan ganti rugi; dan/atau 
  2. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 
  3. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Yang artinya setiap perusahaan dibidang apapun berhak untuk menyelesaikan perkara pencurian resep atau rahasia dagang berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Tidak hanya itu, hasil industri pangan maupun food and beverage dapat melindungi resep berdasarkan pasal 3 Undang – undang No. 30 Tahun 2000 yang memuat unsur-unsur dapat dikataknnya sebagai rahasia dagang dan resep restoran merupakan salah satunya dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut ;

  1. Informasi tersebut mempunyai nilai ekonomi, bersifat rahasia, dan kerahasiaannya selalu dijaga
  2. Informasi yang dimaksudkan tidak diketahui publik melainkan hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja
  3. Informasi bersifat rahasia sehingga dapat dipakai untuk menjalankan usaha atau kegiatan komersial atau dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dengan demikian informasi tersebut memiliki nilai ekonomi
  4. Pihak yang memiliki atau memegang rahasia dagang sudah melakukan upaya yang patut dan layak untuk melindungi rahasia dagang. 

Kerugian Pencurian Rahasia Dagang 

Pelanggaran terhadap pemilik rahasia dagang didalam industri food and beverage tentu memiliki banyak dampak buruk dan kerugian tersendiri bagi pemegang perusahaan. 

Rahasia dagang dibuat dengan pemikiran ahli yang berlangsung lama, sehingga apabila terjadi pelanggaran rahasia dagang maka akan terjadi kerugian baik secara ekonomi maupun secara moral.

Adapun kerugian tersebut adalah sebagai berikut ;

  1. Resiko persaingan didalam dunia bisnis semakin tidak sehat dengan adanya pencurian rahasia dagang
  2. Perusahaan dibidang industri food and beverage akan sulit membuka lapangan pekerjaan bagi para karyawan yang merugikan perusahaan dengan cara menyebar rahasia dagang
  3. Kemungkinan besar akan menjadi ancaman yang signifikan bagi perusahaan yang pertama kali memiliki rahasia dagang untuk mempertahankan orisininalitas resep maupun informasi yang bersifat ekonomis miliknya pribadi.
  4. Akan terjadi sengketa antara beberapa pihak yang terlibat untuk mendapat pengakuan terhadap rahasia dagang perusahaan.

Kerugian yang dirasakan oleh perusahaan antara lain disebabkan berdasarkan pelanggaran seperti disebutkan dalam pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000.

Dimana bunyinya adalah bahwa pelanggaran Rahasia Dagang terjadi ketika seorang pekerja membocorkan cara-cara dalam memproduksi, mengolah industri pangan, metode penjualan, serta informasi lain yang bernilai ekonomi pada industri pangan. 

Pelanggaran rahasia dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Rahasia Dagang adalah apabila ada pihak yang memperoleh atau menguasai metode-metode tersebut dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Upaya Perlindungan Rahasia Dagang Secara Internal

Beberapa hal yang dapat dilakukan perusahaan untuk dapat melindungi rahasia dagang secara internal dapat dimulai dari langkah-langkah berikut;

  1. Memantau bentuk kegiatan produksi melalui rekaman CCTV sebagai bukti untuk mengamati perilaku karyawan yang dicurigai mencuri resep
  2. Menerapkan beberapa ketentuan disiplin didalam lingkungan bekerja, sehingga karyawan tidak terpengaruh untuk berani mencuri rahasia dagang
  3. Menegaskan kembali larangan mencuri data personal atau rahasia dapur dengan beberapa tanda, seperti tulisan yang menempel di pintu maupun selebaran di dinding
  4. Membuat kontrak perjanjian kerahasiaan (Confidientiality Agreement) dengan karyawan tentang akibat hukum dari tindakan pencurian resep atau rahasia dagang
  5. Mendaftarkan kontrak perjanjian kerahasiaan (Confidientiality Agreement) sebelum terdapat indikasi pembocoran dari pihak manapun dengan segera.

Salah satu kemudahan tersebut dapat diakses melalui jasa yang ditawarkan oleh PT. Solusi Administrasi Hukum yang merupakan perusahaan yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

 

Source : 

  1. Undang- undang No.30 Tahun 2000 
  2. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index 
  3. https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan#:~:text=Apa%20saja%20lingkup%20perlindungan%20Rahasia,tidak%20diketahui%20oleh%20masyarakat%20umum.  

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *