Berita Hukum Legalitas Terbaru

Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase

Siapapun wajib tahu! Inilah alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase lengkap beserta dengan pengertiannya.
Siapapun wajib tahu! Inilah alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase lengkap beserta dengan pengertiannya.

Sah! – Alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase, permasalahan atau sengketa dalam bidang perdata biasanya banyak terjadi di berbagai kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan bisnis.

Banyak pihak jika terjadi permasalahan atau sengketa akan memilih menyelesaikan melalui proses litigasi di pengadilan atau melalui non litigasi dengan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa dengan melakukannya di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, penyelesaian non litigasi memiliki dua macam jenis yaitu, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Secara garis besar, arbitrase adalah suatu prosedur yang oleh para pihak yang berselisih secara suka rela setuju untuk terikat pada putusan pihak ketiga yang netral di luar proses peradilan yang normal.

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa atau alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase didasarkan pada persetujuan semua pihak terlibat yang dibuat secara tertulis.

Dalam hal ini, arbiter ditunjuk langsung oleh para pihak terlibat atau bisa juga ditunjuk oleh pengadilan negeri/badan arbitrase.

Arbitrasi juga diartikan sebagai bentuk peradilan yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pihak-pihak berselisih dan dimediasi oleh hakim yang telah para pihak pilih sendiri.

Arbitrase yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang menurut beberapa pihak sangat menguntungkan dan hampir sama dengan lembaga peradilan hanya saja arbitrase ini dilakukan diluar pengadilan.

Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus pengadilan yang menyelesaikan permasalahan atau sengketa perdata dan bisnis.

Terdapat perbedaan antara pengadilan dan arbitrase adalah bila jalur pengadilan menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *