Sah – Hukum Pertambangan Tanpa Izin, Pertambangan Tanpa Izin merupakan kegiatan untuk memperoleh mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan yang tidak memiliki izin, tidak mematuhi prinsip pertambangan yang baik, serta berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Pertambangan Tanpa Izin berkembang dari pertambangan rakyat yang dilakukan secara tradisional yang semakin lama semakin berkembang menjadi pertambangan besar yang menggunakan peralatan semi mekanis dan pelakunya juga tidak hanya masyarakat setempat tetapi juga para pendatang terutama berperan sebagai pemodal.
Pertambangan Tanpa Izin menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena sifatnya yang sangat merugikan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, terdapat ada lebih dari 2.700 lokasi Pertambangan Tanpa Izin yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari jumlah total tersebut, terdapat 96 lokasi pertambangan batubara tanpa izin dan 2.645 lokasi pertambangan mineral tanpa izin. Lokasi dengan Pertambangan Tanpa Izin terbanyak ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin sangat merugikan bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Dampak lingkungan yang diakibatkan Pertambangan Tanpa Izin sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
Dampak lingkungan akibat Pertambangan Tanpa Izin ini antara lain, kegiatan PETI dilakukan dengan membongkar lahan puluhan hektar sehingga mengubah keseimbangan ekosistem yang berpengaruh secara signifikan terhadap terjadinya kerusakan jenis, spesies dan habitat flora dan fauna.
Proses pertambangan juga dapat mencemari tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi Pertambangan Tanpa Izin.
Selain itu Pertambangan Tanpa Izin juga berdampak pada lingkungan sosial berupa konflik sosial, kecemburuan masyarakat, perkelahian dan lain-lain.