Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Konsumen sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara

Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.
Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.

Sah! – Angkutan udara atau angkutan penerbangan pada zaman yang sudah canggih ini merupakan alternatif pilihan untuk jasa angkutan penumpang karena memiliki kelebihan yaitu lebih cepat, efisien, dan lebih ekonomis agar para konsumen yang berasal dari pelosok-pelosok daerah bisa menjangkau daerah-daerah yang sangat jauh dari daerah-daerah pengguna jasa angkutan udara itu sendiri yang dalam hal ini adalah pesawat terbang.

Pada dasarnya dalam pengangkutan penerbangan terdapat dua pihak yang saling terlibat yaitu pelaku usaha selaku penyedia jasa pengangkutan dalam hal ini adalah maskapai penerbangan dan konsumen selaku pihak pengguna jasa pengangkutan disebut penumpang, dalam hal keduanya terikat pada suatu perjanjian pengangkutan.

Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ketempat lain, sedangkan pihak yang menyanggupi akan membayar ongkosnya.

Akibat dari pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan banyaknya para pelaku- pelaku usaha penyedia jasa angkutan udara yang menyediakan angkutan penerbangan di indonesia saat ini menjadi lebih ketat dari jaman dahulu.

Dengan adanya persaingan usaha yang ketat menyebabkan para pelaku usaha tersebut melakukan upaya agar meraih keuntungan yang sangat besar dengan cara-cara yang cukup pintar untuk menggaet para konsumen selaku penumpang dengan sebanyak-banyaknya.

Salah satu strategi bisnis yang digunakan adalah kompetisi harga yang kadang selalu lebih murah dibandingkan harga biasanya yang terkadang harga yang tercantum lebih rendah dari harga pasar sehingga banyak para pengguna jasa angkutan ini melirik pada jasa angkutan penerbangan yang lebih murah.

Namun karena di lain hal dengan tarif murah terkadang tidak sejalan dengan kenyataan yang ada kondisi jasa angkutan tersebut malah menjadi lebih mengkhawatirkan dan lebih parahnya lagi terkadang bisa terjadi kecelakaan yang sangat fatal akibat kurangnya kualitas pelayanan dan kurangnya kualitas pemeliharaan armada pesawat.

Dan jika terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian pada konsumen , para pelaku usaha harus mengganti kerugian dengan memberikan kompensasi yang setimpal dengan kerugian konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *