Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Upaya Hukum Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Cipta

ilustrasi Inilah upaya hukum perlindungan dan penyelesaian sengketa terhadap hak cipta oleh pencipta untuk menjaga ciptaannya.
ilustrasi Inilah upaya hukum perlindungan dan penyelesaian sengketa terhadap hak cipta oleh pencipta untuk menjaga ciptaannya.

Sah! – Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta dikategorikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual mengingat Hak cipta adalah hasil karya intelektual berupa pengetahuan, seni, sastra, teknologi, dimana di dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya dan pikiran.

Hak Cipta atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil kerja rasio manusia yang menalar (intelektual) sehingga perlu dilindungi agar hak ekonomi dan hak moral pencipta suatu karya intelektual tidak dilanggar.

Upaya hukum diperlukan untuk melindungi hak cipta dari perbuatan-perbuatan yang melanggar. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh pencipta untuk menjaga ciptaannya dari pelanggaran adalah melalui :

  1. Upaya Hukum Preventif
    Upaya Hukum Preventif merupakan usaha untuk menghindari atau mencegah perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hak cipta atas suatu ciptaan. Pencipta merupakan pihak yang berperan untuk melindungi ciptaan yang dimilikinya agar tidak terjadi suatu pelanggaran dengan tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh pencipta antara lain adalah mendaftarkan ciptaan yang dimilikinya agar nantinya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum mengenai hak atas ciptaannya. Pendaftaran dilakukan sebagai bukti deklarasi apabila suatu saat terjadi sengketa hak cipta
  2. Upaya Hukum Represif
    Upaya hukum represif dapat dilakukan apabila terdapat suatu tindakan yang melanggar sebuah hak cipta. Upaya hukum represif ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Selain melalui jalur pengadilan, penyelesaian sengketa Hak Cipta juga dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase. Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur dalam Undang-Undang No. 30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam perspektif hukum keperdataan, penegakan hukum akibat pelanggaran hak cipta dapat dilihat melalui ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi, maka sanksi yang dapat diterapkan, antara lain:

  • Pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak cipta;
  • Penghentian proses produksi, distribusi, dan penjualan produk yang melanggar hak cipta;
  • Perampasan dan/atau pemusnahan produk ilegal yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.

Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), menjelaskan bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Kemudian dalam Pasal 99 Ayat (4) UU Hak Cipta, bahwa seorang Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:

  • Meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan / atau
  • Menghentikan kegiatan Pengumuman, pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

Itulah pembahasan terkait dengan upaya hukum perlindungan dan penyelesaian sengketa terhadap hak xipta, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Yasa, Ade Hendra, and A.A.Ketut Sukranatha. “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik.” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya 4, no. 3 (2016): 1–5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *