Sah! – Di artikel sebelumnya juga sempat disinggung kalau modal ventura biasa diberikan melalui suatu badan usaha atau perusahaan modal ventura (PMV).
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai syarat yang perlu dipenuhi oleh suatu perusahaan untuk menjalankan kegiatan pendanaan PMV dan apa saja dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftar untuk izin usaha modal ventura.
Apa itu Modal Ventura?
Sebelumnya, ada baiknya untuk kita memahami apa itu modal ventura, untuk definisi modal ventura, istilah ventura berasal dari kata venture yang berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha.
Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (ventura capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.
Modal ventura ini merupakan suatu investasi yang berbentuk pembiayaan berupa penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura sebagai penyedia dana terhadap perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk modal usahanya yang mana penyedia dana ini mengharapkan dividen dan capital gain atas investasi yang dilakukan.
Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, yang menyebutkan bahwa usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Prosedur Pengajuan Izin Usaha PMV
Perlu dipahami bahwa pmv harus mengantongi izin usaha dari otoritas jasa keuangan (ojk) untuk melakukan kegiatan usahanya, ketentuan ini wajib untuk ditaati sesuai dengan ketentuan pasal 3 pojk no.34/pojk.05/2015 yang menyatakan bahwa:
“(1) setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pmv atau pmvs wajib mendapatkan izin usaha dari ojk.
(2) untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada ojk“.
Sedangkan untuk proses pengajuan izinnya, tertuang dalam pasal 5 POJK No. 34/POJK.05/2015 yang secara singkat dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Permohonan izin usaha diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
- Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan, OJK melakukan:
- Penelitian atas kelengkapan dokumen;
- Analisis kelayakan rencana kerja;
- Analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PMV;
- Pemeriksaan setoran modal; dan
- Penelitian kinerja keuangan terhadap lembaga keuangan lain yang berada pada kepemilikan PSP yang sama
- Jika OJK menolak permohonan izin usaha maka akan disertai dengan alasan penolakan.
- Jika permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
- PMV yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usahanya paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
- PMV wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dimulainya kegiatan usaha.
Dokumen yang Perlu Disiapkan dalam Pendaftaran Izin PMV
Tentunya dalam mengajukan permohonan izin PMV tersebut, PMV juga perlu menyediakan berkas-berkas yang disiapkan untuk proses pendaftaran.
Pasal 3 POJK 34/2015 menyebutkan bahwa izin usaha dari perusahaan modal ventura dikeluarkan oleh OJK dan permohonan izin tersebut harus diajukan oleh direksi kepada OJK dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada), disertai bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
- Daftar kepemilikan berupa:
- Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
- Daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan modal ventura yang berbentuk koperasi; atau
- Daftar pesero berikut dengan jumlah modal yang disetorkan untuk perusahaan modal ventura berbentuk perseroan komanditer atau CV.
- Data anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah (jika ada);
- Data pemegang saham atau anggota;
- Fotokopi bukti pelunasan dan fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMV Syariah pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia yang telah mendapatkan legalisir dari bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
- Bukti kesiapan operasional;
- Rencana kerja untuk 5 tahun pertama;
- Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha dan/atau lembaga asing;
- Struktur organisasi yang dilengkapi susunan personalia, uraian tugas, wewenang, prosedur kerja, dan tanggung jawab;
- Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi; dan
- Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam pemberian izin usaha.
Itulah pembahasan terkait dengan modal ventura, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Andri Soemitra, Bank Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana,2009, hlm 315
- Muhammad Fauzi,Modal Ventura: Dari Aspek Hukum Hingga Manfaatnya di Indonesia, 2021, Heylaw edu
- POJK No. 34/POJK.05/2015