Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pendanaan Modal untuk Perusahaan, Modal Ventura/Venture: Dasar Hukum dan Karakteristik

Pendanaan Modal untuk Perusahaan, Modal Ventura/Venture: Dasar Hukum dan Karakteristik
Pendanaan Modal untuk Perusahaan, Modal Ventura/Venture: Dasar Hukum dan Karakteristik

Sah! – Modal ventura/venture ,saat ingin mengembangkan bisnis atau mau memulai merintis bisnis sendiri, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh seorang pengusaha, seperti jenis bisnis apa yang akan dikembangkan, waktu yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, dll.

Namun, dari banyak hal yang perlu dipertimbangkan tersebut, ada satu hal vital diantara yang perlu dipertimbangkan oleh pengusaha, hal vital tersebut adalah modal. Ada banyak untuk mendapatkan modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha, beberapa cara diantaranya adalah dengan meminta pinjaman dana dari bank, meminjam dana dari koperasi, dari dana pribadi, mencari investor, mendapatkan modal ventura/venture capital, dll.

Dalam artikel ini kita akan membahas lebih dalam terkait modal ventura/venture capital.

Apa Itu Modal ventura/venture?

Untuk definisi modal ventura, istilah ventura berasal dari kata venture yang berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha.

Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (ventura capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.

Modal ventura ini merupakan suatu investasi yang berbentuk pembiayaan berupa penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura sebagai penyedia dana terhadap perusahaan-perusahaan yang memerlukan dana untuk modal usahanya yang mana penyedia dana ini mengharapkan dividen dan capital gain atas investasi yang dilakukan.

Karakteristik Modal Ventura

Pembiayaan dengan modal ventura tentunya juga memiliki karakteristiknya tersendiri yang membedakan ia dengan metode pembiayaan lainnya. Beberapa karakteristik yang dimiliki pembiayaan modal ventura adalah sebagai berikut:

  1. Memberi bantuan finansial dalam bentuk modal ventura tidak hanya menginvestasikan modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibentuknya.
  2. Investasi yang dilakukan tidak bersifat permanen, tetapi hanya bersifat sementara, untuk kemudian hingga jangka waktunya berakhir dilakukan divestasi.
  3. Motif dari modal ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relatif tinggi pula.
  4. Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke perusahaan pasangan usahanya bukan investasi jangka pendek, tetapi merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang.
  5. Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan/ collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
  6. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk partisipasi equity/ saham, atau setidak-tidaknya loan/ pinjaman yang dapat dilakukan ke equity/ saham. Sehingga return/ kembalinya yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura bukanlah bunga atas modal yang ditanam, melainkan deviden/ pembagian laba dan capital gain/ laba.
  7. Prototype/model dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi memiliki potensi untuk berkembang.
  8. Investasi modal ventura biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang tidak punya akses untuk mendapatkan kredit perbankan.

Dasar Hukum Modal Ventura

Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, yang menyebutkan bahwa usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.

Izin usaha untuk perusahaan modal ventura dikeluarkan oleh OJK dan permohonan izin usaha tersebut harus diajukan oleh direksi kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 34/2015.

Kira-kira sekian untuk penjelasan di dalam artikel ini, semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu soal modal ventura.

Itulah pembahasan terkait dengan modal ventura, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
  • Andri Soemitra, Bank Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana,2009, hlm 315
  • Muhammad Fauzi,Modal Ventura: Dari Aspek Hukum Hingga Manfaatnya di Indonesia, 2021, Heylaw edu
    -Rahman, Hassanudin. 2008. Segi-Segi dan Manajemen Modal Ventura. Cetakan ke-2 Citra Aditya Bhakti: Bandung. Hlm. 53

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *