Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
PBG adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan seseorang atau perusahaan untuk membangun sebuah gedung atau bangunan di lokasi tertentu.
Proses permohonan PBG dimulai dengan konsultasi perencanaan bangunan, kemudian apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka akan diterbitkan PBG yang didahului oleh rekomendasi dari TPA (Tim Profesi Ahli) atau TPT (Tim Penilai Teknis).
Setelah itu, masyarakat yang ingin mendapatkan PBG harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota, atau pemerintah daerah provinsi untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, atau pemerintah pusat.
Baca Juga : PKKPR Masih Menunggu Verifikasi? Ini Cara Mempercepatnya
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen rencana teknis yang diajukan kepada pemerintah yang bersangkutan.
Pemerintah akan memverifikasi dokumen rencana teknis yang diajukan, dan apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka pemerintah akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa permohonan PBG telah disetujui.
Setelah itu, masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota, atau pemerintah daerah provinsi untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, atau pemerintah pusat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga : Cara Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Pasal 181
Setelah permohonan IMB diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh TPA atau TPT, yang akan melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan yang akan dibangun, sesuai dengan dokumen rencana teknis yang telah disetujui.
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan izin resmi untuk memulai pembangunan bangunan gedung.
Proses pengurusan PBG membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 28 hari kerja paling lama.
Namun, terdapat beberapa jenis bangunan yang hanya membutuhkan waktu 5 hari untuk mendapatkan PBG, di antaranya adalah rumah tinggal.
Baca Juga : Izin Lingkungan Terbaru 2023: AMDAL, UKL-UPL, Sampai SPPL
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung untuk memperhatikan tahapan yang harus dilalui dalam pengurusan PBG, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan PBG, seperti dokumen rencana teknis yang harus dilengkapi dengan gambar rencana, analisis struktur, analisis instalasi, analisis kinerja gedung, dan lain-lain.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi dengan benar agar permohonan PBG dapat diproses dengan cepat dan dapat segera mendapatkan izin resmi untuk memulai pembangunan bangunan gedung.
Dengan demikian, pengurusan PBG merupakan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Proses pengurusan PBG membutuhkan waktu yang cukup lama, namun sangat penting untuk dipenuhi agar dapat mendapatkan izin resmi untuk memulai pembangunan bangunan gedung.
Sumber: