Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Calo Tiket Palsu Mulai Bermunculan, Bagaimana Jerat Hukumnya?

orange and green label airplane ticket
Photo by Torsten Dettlaff on <a href="https://www.pexels.com/photo/orange-and-green-label-airplane-ticket-69866/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Sah! – Calo tiket palsu bermunculan seiring keramaian pergelaran konser musik di Indonesia yang mulai mengalami peningkatan pada beberapa waktu ini. Setelah sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, kini masyarakat menyambut pergelaran konser dengan antusias.

War ticket pun kerap terjadi untuk memperebutkan kursi penonton yang terbatas. Di samping itu, fenomena ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjadi calo tiket palsu konser.

Tindakan calo dilakukan dengan membeli tiket konser dengan harga normal, kemudian menjualnya dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Namun seiring berjalannya waktu, tindakan calo tiket ini justru menjadi celah untuk melakukan tindak pidana.

Salah satu kejadian telah dialami oleh dua calon penonton konser NCT 127 hari kedua asal Surabaya.
Pada awalnya mereka berniat membeli tiket secara langsung pada lokasi konser.

Kemudian, mereka pun membeli tiket tersebut pada salah satu calo palsu dengan harga Rp 5 juta per tiket, dimana harga asli tiket seharusnya berkisar Rp1.045.000 hingga Rp2.900.000.

Tiket tersebut berbentuk gelang dengan diberi tanda barcode.

Saat mereka hendak melakukan scan barcode, disitu mereka tersadar bahwa tiket yang telah mereka beli merupakan tiket hari pertama konser sehingga tidak bisa digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *