Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan, Seperti Apa Prosedur Mendapatkannya

person in black long sleeve shirt covering face with face

Sah! – Kode KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan, kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan.

Kode KBLI 90021 Digunakan untuk Kegiatan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pengusaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan sehingga tidak salah pilih dengan jenis usaha lainnya.

Pebisnis Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih lanjut.

Dalam memilih KBLI 90021 untuk melaksanakan Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan merupakan hal wajib sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang berjalan, berkas perizinan yang disyaratkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan musti diketahui pengusaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan karena poin dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha guna menetapkan bidang usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis..

Apakah KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang mencampur kode KBLI Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan

Kesalahan dalam memilih KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan dapat berdampak negatif bagi bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara resmi disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan Kode KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan

Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta di download di laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan dan menambah kategori usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai skala usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan dikarenakan tidak semua lokasi dapat ditempati untuk menjalankan usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan.

Meski memilih kode KBLI 90021 Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan memerlukan banyak pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah mempunyai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi situs Sah!