Sah! – KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217.
KBLI 10219 untuk Usaha Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang dibuat oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berguna untuk membantu wirausaha dalam memilih bidang usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan agar tidak tertukar dengan bidang bisnis lain.
Wirausaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan harus menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin yang lain.
Dalam menetapkan KBLI 10219 saat melaksanakan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan menjadi penting karena sekarang pemerintah telah menerbitkan izin usaha berbasis risiko.
Masing-masing aktivitas bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Alasan Menentukan KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan penting untuk diketahui wirausaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan karena hal berikut.
- Menjadi syarat pengusaha guna memilih jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Menjadi syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Mempengaruhi banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan ke DJP.
- Menentukan resiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan Mencakup Apa Saja?
Jenis usaha yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator)..
Apa KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Hindari mencampur kode KBLI Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Keliru Pilih KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
Jika keliru dalam memilih KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi usaha yang terlaksana.
- Usaha tidak dapat terlaksana secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas disebabkan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
Ketika memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek serta didapatkan di link www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan adalah aktivitas Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator)..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah kategori usaha.
- Memilih KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan dikarenakan tidak seluruh kawasan bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan.
Seperti itulah penyampaian terkait KBLI 10219 Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan, diharapkan bisa jadi pedoman pembaca saat membuat izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan.
Apabila memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via aplikasi Sah!