Sah! – Kode KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan
Kode KBLI 10217 untuk Kegiatan Apa?
KBLI merupakan kode pengklasifikasian yang dikenalkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pengusaha saat memilih bidang usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan sehingga tidak tertukar dengan kategori KBLI lainnya.
Pebisnis Industri Pendinginan/Pengesan Ikan diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.
Dalam menetapkan KBLI 10217 saat menjalankan Industri Pendinginan/Pengesan Ikan merupakan hal penting disebabkan saat ini pemerintah telah mempublikasikan perizinan usaha berbasis risiko.
Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan
KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan penting untuk diketahui pengusaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan karena poin berikut.
- Membantu pemilik bisnis untuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan..
Bisakah Kode KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI yang bisa dijadikan satu dengan KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan.
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Dilarang mencampur KBLI Industri Pendinginan/Pengesan Ikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Keliru Pilih KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan
Kalau salah dalam memilih KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan bisa menimbulkan konsekuensi merugikan bagi usaha yang sudah.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara resmi disebabkan izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Berpotensi menerima teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih Kode KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan
Saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan diunduh pada link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah aktivitas Industri Pendinginan/Pengesan Ikan yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan..
- Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan bidang usaha.
- Tentukan KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan tempat yang sesuai untuk melaksanakan operasional usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan karena tidak seluruh kawasan dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan.
Demikian artikel seputar kode KBLI 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan, diharapkan dapat membantu pebisnis ketika mendaftarkan izin usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan.
Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Industri Pendinginan/Pengesan Ikan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses aplikasi Sah.co.id