Sah! – KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan,mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap
KBLI 10212 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik agar mempermudah pengusaha ketika menentukan bidang usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan supaya tidak salah pilih dengan jenis KBLI yang lain.
Pebisnis Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan lainnya.
Dalam memilih KBLI 10212 ketika melaksanakan Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan merupakan hal harus dipenuhi disebabkan sekarang pemerintah telah mensyaratkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.
Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen izin yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan bisa ditentukan melalui kode KBLI yang telah tersedia
Apa Alasan Menentukan KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan musti dipahami wirausaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan karena faktor berikut.
- Mempermudah pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan ke kantor pajak.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap..
Dapatkah Kode KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan Jadi Satu dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan kode KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Hindari mencampur kode KBLI Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Resiko Salah Memilih Kode KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan
Apabila keliru dalam memilih KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara legal disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Memiliki potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan
Ketika memilih untuk memakai kode KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.
- Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diunduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang beroperasi adalah aktivitas Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Pilihlah kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan disebabkan tidak semua daerah dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan.
Itulah penyampaian mengenai kode KBLI 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan, semoga dapat memudahkan pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan.
Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses aplikasi Sah!