Sah! – Kode KBLI 01140 Perkebunan Tebu adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perkebunan Tebu, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu.
Kode KBLI 01140 untuk Apa?
KBLI adalah kode sistem yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pemilik usaha pada saat memilih bidang usaha Perkebunan Tebu agar tidak keliru dengan bidang KBLI yang lain.
Pebisnis Perkebunan Tebu musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lainnya.
Dalam memilih KBLI 01140 untuk menjalankan Perkebunan Tebu menjadi harus diperhatikan karena saat ini pemerintah sudah membuat izin berusaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas izin yang diperlukan tergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Perkebunan Tebu dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 01140 Perkebunan Tebu
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01140 Perkebunan Tebu musti dipahami pengusaha Perkebunan Tebu disebabkan alasan berikut.
- Menjadi syarat wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
- Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perkebunan Tebu, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perkebunan Tebu ke DJP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menjadi acuan jenis perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01140 Perkebunan Tebu Termasuk Apa Saja?
Kegiatan bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu..
Dapatkah Kode KBLI 01140 Perkebunan Tebu Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Berikut pertimbangan kode KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 01140 Perkebunan Tebu.
- Jangan sampai mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Perkebunan Tebu dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Resiko Keliru Memilih KBLI 01140 Perkebunan Tebu
Kalau salah dalam memilih KBLI 01140 Perkebunan Tebu dapat menimbulkan efek tidak baik bagi usaha yang sudah.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
- Kemungkinan mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari pemerintah karena perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Memilih KBLI 01140 Perkebunan Tebu
Ketika memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01140 Perkebunan Tebu, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download di link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Perkebunan Tebu dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan aktivitas usaha.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Perkebunan Tebu yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Perkebunan Tebu kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perkebunan Tebu yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perkebunan Tebu skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Perkebunan Tebu karena tidak seluruh daerah bisa dipakai untuk menjalankan usaha Perkebunan Tebu.
Meski menentukan KBLI 01140 Perkebunan Tebu diperlukan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah mendapatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha akan menjadi aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perkebunan Tebu dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah.co.id