Sah! – Kode KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya.
KBLI 01131 Dipakai untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengkategorian yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertujuan untuk membantu wirausaha saat memilih bidang usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun agar tidak keliru dengan kategori bisnis lainnya.
Pengusaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun diharuskan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lebih jauh.
Dalam memilih KBLI 01131 dalam menjalankan Pertanian Hortikultura Sayuran Daun adalah hal yang penting karena saat ini pemerintah telah menerbitkan perizinan usaha berbasiskan risiko.
Setiap aktivitas usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah tersedia
Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun harus dipahami pelaku bisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Daun karena faktor dibawah ini.
- Mempermudah pemilik usaha untuk memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun ke DJP.
- Mempengaruhi resiko usaha
- Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun Termasuk Apa Saja?
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun..
Apakah KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?
Berikut kriteria KBLI yang dapat dicampur dengan KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun.
- Tidak mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Dilarang memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Tidak menggabungkan kode KBLI Pertanian Hortikultura Sayuran Daun dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa bahwa kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun
Apabila salah dalam memilih KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun bisa berakibat negatif untuk bisnis yang terlaksana.
- Usaha tidak bisa terlaksana secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Cara Menentukan KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan download di link www.sah.co.id/kbli
- Kategori usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Pertanian Hortikultura Sayuran Daun yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada skala usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan operasional usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun karena tidak semua lokasi bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun.
Itulah pembahasan tentang kode KBLI 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, diharapkan bisa membantu pebisnis ketika mengurus izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Daun dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!