Sah! – Kasus dana nasabah raib terjadi di salah satu bank di Indonesia
Kejadian ini terjadi di bank Sulselbar di Mamuju
Dana nasabah tersebut ditilep oleh mantan pegawai bank itu sendiri
Akibat dari kejadian ini, ada sekitar 39 nasabah yang mengalami kerugian
Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya.
Ketika masyarakat menyimpan dananya kepada bank maka masyarakat tersebut dengan modal kepercayaan menyimpannya
Kepercayaan yang masyarakat berikan kepada bank harus menjadi acuan agar bank tersebut melakukan yang terbaik
Lantas bagaimanakah pertanggungjawaban bank terhadap kejadian tersebut?
Diketahui sendiri, keberadaan nasabah ini dapat diartikan sebagai konsumen
Konsumen adalah orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu atau menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang
Kemudian, hubungan antara bank dengan nasabah tentunya akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak
Kewajiban bank terhadap nasabah, yaitu menjaga kerahasiaan keuangan nasabah, mengamankan dana nasabah, melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada nasabah, dsb.
Hak nasabah, yaitu berhak mengetahui secara rinci produk perbankan yang ditawarkan dan berhak mendapat bunga atas produk tabungan dan deposito yang dipilihnya dulu
Dalam UU Konsumen sendiri diatur juga apa yang menjadi hak konsumen
Salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Sedangkan bank dalam hal ini sebagai pelaku usaha tentunya memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Dalam UU Konsumen disebutkan apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya dengan baik sehingga konsumen mengalami kerugian maka pelaku usaha harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang diderita nasabah
Terhadap kasus dana nasabah ini, Bank selaku pelaku usaha memang harus mempertanggungjawabkan dana nasabah dengan mengganti dana nasabah yang telah diambil oleh mantan pegawainya
Dalam pasal 1367 KUHPerdata dinyatakan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, tetapi perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya
Sehingga sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata memang sudah menjadi kewajiban bank untuk mengganti rugi dana nasabah tersebut
Itulah pembahasan terkait dengan dana nasabah raib, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/113220378/tidak-dapat-pengembalian-nasabah-bank-sulselbar-siapkan-langkah-hukum
- https://www.tvonenews.com/daerah/sulawesi/80242-dana-nasabah-di-mamuju-raib-ini-penjelasan-manajemen-bank-sulselbar
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6437637/bank-sulselbar-kembalikan-dana-29-nasabah-rp-6-m-yang-raib
- I Gusti Putu Dena Dharma Putra dan Ida Bagus Putu Sutama, 2019, “TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP PENGGELAPAN DANA DEPOSITO NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN”