Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pahami Makna Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pahami Makna Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
A gavel rests on top of an open law book with a justice scale and a Greek column in the background.

Sah! – Kasus pencemaran nama baik masih banyak terjadi di Indonesia. Namun tak sedikit juga orang yang masih salah dalam memaknai arti pencemaran nama baik.

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan berita seorang ibu-ibu yang mencuri sebuah coklat di sebuah toko. Pegawai yang bekerja di toko tersebut lantas merekam aksi pencurian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

Merasa nama baiknya dicemarkan, pelaku pencurian datang kembali dengan membawa pengacara dan mengancam pegawai toko menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan dalih pencemaran nama baik. 

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Bunyi pasal 27 Ayat 3 UU ITE dianggap sebagai pasal karet dan terasa rancu sehingga banyak masyarakat dan praktisi hukum yang meminta agar pasal tersebut untuk segera dihapus.

Pasal tersebut juga dapat dengan mudah menjerat orang-orang yang bersuara atau menyatakan pendapatnya demi membungkam kritik yang ditujukan pada tokoh atau instansi tertentu.

Pada kasus diatas pegawai toko yang berusaha membuat alat bukti pencurian melalui video dan mengunggahnya ke internet malah diancam dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan dalih pencemaran nama baik.

Sebenarnya masalah pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah dibuatkan solusinya oleh Mentri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama dalam pedoman implementasi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang pada intinya, bukan suatu delik penghinaan atau pencemaran apabila sesuatu yang disampaikan tersebut berupa penilaian, pendapat, atau hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.

Jadi bukan disebut sebagai suatu pencemaran nama baik apabila pencurian dalam kasus diatas memang nyata-nyata terjadi.

Dalam putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008  diatur ketentuan mengenai pencemaran baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus menganut ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pencurian merupakan suatu delik formil sehingga apabila telah terjadi pencurian maka unsur-unsurnya telah terpenuhi.

Pengunggahan video yang dilakukan oleh pegawai toko tersebut dilakukan sebagai upaya pembelaan diri dan demi kepentingan umum agar tidak terjadi kasus yang sama suatu saat nanti.

Sehingga secara hukum pegawai toko tersebut tidak dapat dikatakan melakukan pencemaran nama baik.

Kesimpulannya bahwa makna pencemaran bukan hanya sekedar nama seseorang menjadi buruk karena tindakan atau ucapan yang dilakukan oleh orang lain.

Namun harus dimaknai bahwa pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang pada faktanya tidak sesuai yang disampaikan atau dituduhkan.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Website:

Peraturan Perundang Undangan:

  • Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *