Berita Hukum Legalitas Terbaru

Jangka Waktu Penggunaan Hak Atas Tanah Berstatus Hak Milik, HGB, dan HGU, Berapa Tahun?

Jangka Waktu Penggunaan Hak Atas Tanah Berstatus Hak Milik, HGB, dan HGU

Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.

Namun tentu di dalam penggunaan hak atas tanah tersebut terdapat jangka waktu yang telah ditentukan bagi seseorang untuk dapat mempergunakan serta mengambil manfaat atas tanah yang akan dipergunakan. 

Adapun jenis-jenis hak atas tanah tersebut termuat di dalam Pasal 16 Jo. Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria yakni 3 diantaranya adalah:

1. Hak Milik 

Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. 

Adapun yang dimaksud dengan terkuat disini adalah hak milik atas tanah yang dimiliki seseorang lebih kuat dibandingkan dengan hak atas tanah yang lainnya, sehingga terhadap hak milik atas tanah ini tidak mempunyai batasan waktu tertentu di dalam penggunaan hak atas tanahnya. 

2. Hak Guna Usaha (HGU)

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

Adapun jangka waktu terhadap Hak Guna Usaha adalah untuk pertama kalinya yakni paling lama 35 Tahun, dapat diperpanjang paling lama 25 Tahun dan diperbaharui paling lama 35 Tahun. 

3. Hak Guna Bangunan (HGB)

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun.

Terkait dengan jangka waktu terhadap Hak Guna Bangunan ini secara khusus mengatur teruntuk HGB atas tanah negara dan tanah pengelolaan jangka waktu untuk pertama terhadap penggunaan hak ini yakni paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 Tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 Tahun. 

Sedangkan khusus untuk HGB atas tanah hak milik maka jangka waktu paling lama yakni 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang jangka waktunya.

Namun atas kesepakatan antara pemilik tanah dan pemegang HBG dapat diperbaharui dengan Pemberian Hak Guna Bangunan yang Baru dengan akta yang harus dibuatkan oleh PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Setempat.

Itulah pembahasan terkait dengan jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah berstatus Hak Milik, HGB, dan HGU yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Source:

  • Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Ratna Dewi Lestari, dkk, Hukum Agraria & Tata Ruang, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2022. Halaman:68
  • Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *