Berita Hukum Legalitas Terbaru

PERSIS Absen di RUPS Luar Biasa, Apa Itu RUPS Luar Biasa?

RUPS luar biasa

Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dimana kegiatan usaha ini bersumber dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Dalam menjalankan PT di Indonesia telah ada peraturan yang dibuat, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam menjalankan PT dikenal sebagai organ perseroan. Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. Tentunya ketiga organ perseroan ini tidak asing lagi kita baca atau dengar. 

Direksi adalah yang paling sering kita dengar, direksi ini sebagai organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan.

Selanjutnya, komisaris adalah organ perseroan yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kepada direksi selama menjalankan perseroan.

Artikel kali ini akan membahas lebih dalam terkait rapat umum pemegang saham (RUPS).

RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. Dalam PT, organ tertinggi adalah RUPS. 

RUPS memiliki tugas dan wewenang antara lain 

  1. Penambahan dan pengurangan modal perseroan, 
  2. Penyetujuan laporan tahunan, penentuan besarnya dividen, 
  3. Pengubahan anggaran dasar perseroan, 
  4. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan dan pembubaran perseroan
  5. Pengangkatan dan pemberhentian direksi perseroan
  6. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan direksi
  7. Pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris
  8. Penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota dewan komisaris
  9. Pembubaran perseroan

Pasal 78 ayat 1 UUPT menyebutkan bahwa RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya.

RUPS tahunan biasanya diadakan setiap tahun sedangkan RUPS Lainnya ini biasa dikenal dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

RUPS Luar Biasa bisa diadakan kapan saja disaat kepentingan perseroan mengharuskan diadakannya atau apabila ada kepentingan mendesak terkait perseroan. 

RUPS Luar Biasa bisa terjadi apabila PT ingin mengubah susunan direksi atau komisaris, mengubah nama persero, atau hal lain yang memang harus dengan persetujuan para pemegang saham.

RUPS Luar Biasa dapat dilaksanakan juga apabila para pemegang saham atau komisaris meminta diadakan. 

Itulah pembahasan terkait dengan rups luar biasa yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mungkin Perseroan Terbatas, atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Cindy Valencya Tumbel

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Artikel:

https://www.antaranews.com/berita/3245941/lib-persis-satu-satunya-pemegang-saham-yang-absen-di-rups-luar-biasa?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=menu_news

Peraturan Perundang-Undangan:

• UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku

• Sentosa Sembiring, 2017, “HUKUM DAGANG”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *