Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apa Konsekuensi Hukum Mencantumkan Non Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja?

hukum mencantumkan non competition clause

Kemampuan Legal Drafting sangat dibutuhkan bagi praktisi hukum, bagi kalangan praktisi hukum akan sering dihadapkan pada situasi dimana mereka harus menyusun draft atau perancangan hukum baik untuk dirinya ataupun kliennya.

Bahwa kali ini penulis akan membahas konsekuensi hukum mencantumkan non competition clause dalam perjanjian kerja. 

Black’s Law Dictionary mendefinisikan non-competition covenant sebagai a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer.

Non competition clause adalah salah satu klausul yang sering disisipkan dalam kontrak kerja, dimana dalam klausul tersebut berisi membatasi seseorang untuk pindah bekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam jenis usaha yang sama, dalam jangka waktu tertentu. 

Sebagai contoh Mr. X bekerja pada perusahaan A yang bergerak dalam bidang food & beverage, Mr. X bekerja dengan status pegawai kontrak 3 bulan, dengan jabatan asisten koki, yang dimana perusahaan A memiliki bumbu rempah-rempah khusus yang wajib dirahasiakan oleh semua pegawai perusahaan A, termasuk asisten koki wajib menjaga rahasia bumbu rempah-rempah tersebut dikarenakan termasuk rahasia dagang.

Oleh sebab itu perusahaan A menyisipkan klausul non competition clause dalam perjanjian kerja Mr.  X dengan tujuan bumbu rempah-rempah khusus tidak dipakai oleh pihak kompetitor atau dipakai pihak yang dapat merugikan perusahaan A, berikut bunyi klausulnya, “bahwa Mr. X tidak boleh mendirikan usaha dan bekerja dalam perusahaan yang bergerak dalam bidang food & beverage atau sejenis yang ada di Jawa Timur dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak Mr. X sudah tidak bekerja di perusahaan A.”

Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”

Pasal 38 Ayat (2) UU No.  36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.”

Bahwa Dalam Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar: a. kesepakatan kedua belah pihak b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.

(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan. 

Sedangkan batal demi hukum artinya dari awal tidak melahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu ikatan, ketika terdapat perjanjian yang bertentangan dengan pasal 52 ayat 1 huruf C jo. huruf D UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka otomatis perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum

Jadi, konsekuensi hukum mencantumkan non competition clause adalah batal demi hukum, dikarenakan membatasi seseorang untuk pindah bekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam jenis usaha yang sama, dalam jangka waktu tertentu adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,  sehingga perjanjian tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Itulah pembahasan terkait dengan hukum mencantumkan non competition clause yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Apabila hendak konsultasi terkait dengan perjanjian atau legalitas usaha/bisnis, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Wiyanto Citra Mulia, S.H.

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *