Sah! – Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya, dan tentunya seorang pelaku usaha akan menemukan pelaku usaha lainnya yang melakukan kegiatan usaha dengan tujuan yang sama dan mungkin dengan menjual produk atau jasa yang sama dengan pelaku usaha tersebut.
Dan dalam situasi ini, biasanya akan timbul persaingan antar pelaku usaha tersebut untuk meyakinkan konsumen/pembeli untuk membeli produknya.
Namun, persaingan ini tentunya perlu dibatasi, agar tindakan yang dilakukan pelaku usaha agar usahanya dominan dalam pasar.
Untuk memastikan persaingan usaha tidak menjurus menjadi persaingan yang tidak sehat, pemerintah membuat suatu kebijakan yang mengatur terkait persaingan usaha yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dan melalui UU tersebut, juga dibentuk suatu lembaga untuk menegakkan aturan-aturan yang tercantum dalam UU no 5/1999, lembaga tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tentunya, setiap hukum, memiliki metodenya masing-masing dalam memastikan implementasi kebijakan-kebijakan yang ada dalam suatu UU terus berjalan sesuai dengan amanat UU tersebut.
Dan terkadang ada beberapa praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat yang berdampak bagi perekonomian umum, sekalipun tidak tidak tergolong dalam poin-poin perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU no.5/ 1999.
Lantas bagaimana KPPU bisa mengidentifikasi apakah suatu tindakan pelaku usaha termasuk persaingan usaha yang tidak sehat menurut UU no 5/1999?
KPPU memiliki dua jenis pendekatan dalam menilai apakah suatu tindakan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, dua pendekatan tersebut adalah pendekatan rule of reason dan pendekatan per se illegal.
Singkatnya, pendekatan rule of reason adalah pendekatan yang menggunakan pendekatan kasus (case approach).
Dalam pendekatan ini KPPU bertolak dari tindakan-tindakan bisnis yang sudah dilakukan pelaku bisnis dan memberikan penilaian apakah terkandung unsur persaingan usaha tidak sehat atau tidak.
pendekatan per se illegal merupakan pendekatan yang berpatok pada undang-undang, tanpa harus membuktikan dampak dari tindakan bisnis tersebut terhadap perekonomian.
Pendekatan rule of reason, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah pendekatan yang dilakukan dengan menilai apakah suatu tindakan yang dilakukan pelaku usaha menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak.
Dalam melakukan pendekatan ini, KPPU perlu melakukan suatu evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
Dalam melakukan evaluasi, KPPU perlu melakukan suatu analisis ekonomi terhadap situasi yang diduga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Singkatnya, proses analisis ekonomi ini dapat dibagi ke dalam poin-poin berikut:
- Penentuan pasar terkait (relevant market), baik pasar produk maupun pasar geografis
- Penentuan dan pengukuran kekuatan pasar (market power)
- Penentuan dan penaksiran hambatan masuk (barrier to entry)
- Penelitian pola harga guna membantu menetapkan adanya pertanggungjawaban dalam price fixing dan bid-rigging; (pricing strategy)
- Menganalisis akibat persaingan yang dimungkinkan atas praktik usaha tertentu
- Menghitung kerugian atau kerusakan ekonomi dari praktik usaha tertentu
- Menafsir efisiensi yang potensial dan manfaat kesejahteraan konsumen atau kerugian yang timbul dari praktek usaha guna keperluan penyelidikan.
Pendekatan Per Se Illegal adalah pendekatan yang menilai apakah suatu tindakan bisnis menimbulkan persaingan tidak sehat berdasarkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain, apabila suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran yang ada dalam UU no.5/1999, bisa dikatakan tindakan tersebut adalah illegal.
Ada dua syarat yang perlu dipenuhi dalam melakukan pendekatan per se illegal, pertama, harus lebih diarahkan pada “perilaku bisnis” daripada “kondisi pasar” hal ini dikarenakan suatu keputusan ilegal diberitahukan tanpa penyelidikan lebih lanjut, misalnya mengenai akibat/dampak yang ditimbulkan dan hal kaitan lainnya.
Kedua, dengan cepat dan mudah mengidentifikasi atau menilai perilaku yang dibatasi atau dilarang.
Penyidikan melalui pendekatan per se illegal lebih memberikan kepastian hukum.
Karena jenis-jenis persaingan usaha tidak sehat dirumuskan secara tegas dalam undang-undang, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha untuk mengetahui keabsahan suatu tindakan bisnis.
Kesimpulannya, pendekatan rule of reason lebih fokus pada dampak yang ditimbulkan terhadap persaingan di pasar oleh tindakan pelaku usaha, dan pendekatan ini dilakukan dengan metode evaluasi, yakni dengan analisis ekonomi.
Sedangkan pendekatan per se illegal lebih fokus pada apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum didalam UU.
Untuk membedakan tindakan mana yang dianalisis dengan pendekatan rule of reason atau per se illegal, dapat dilakukan dengan memperhatikan isi dari pasal UU no.5/1999, untuk rule of reason, pasal yang menggunakan pendekatan ini dapat dilihat dari kalimatnya yang biasanya mengandung pernyataan “yang dapat mengakibatkan”, dan atau “patut diduga”.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa diperlukannya penelitian secara lebih mendalam terkait tindakan pelaku bisnis tertentu.
Sedangkan untuk per se illegal, pasal yang menggunakan pendekatan ini bisa dilihat apabila memiliki pernyataan “dilarang” dalam pasal tersebut dan tanpa anak kalimat “..yang dapat mengakibatkan”.
Itulah pembahasan terkait dengan per se illegal yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Taufan Nicholas Saragih S.H
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- A.M. Tri Anggraini, Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat: per se illegal atau rule of reason, Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
- Andi Fahmi Lubis, Dkk ,Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua, Jakarta:2017,KPPU
- Alum Simbolon, Pendekatan yang dilakukan Komisi Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran dalam Hukum Persaingan Usaha, (2013) 2:2 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum
- Dimas Aryadiputra Dkk, Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga, Risalah Hukum, Volume 18, Nomor 1, 2022
- Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2013
- UU no 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Wilhelmus Jeramut, Pendekatan Rule of Reason dan Per se Illegal dalam Perkara Persaingan Usaha”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum vol 3 no 2, 2020