Sah! – Dengan kemudahan komunikasi elektronik, perdagangan saat ini sudah mulai merambah ke dunia elektronik.
Transaksi dapat dilakukan dengan kemudahan teknologi informasi tanpa hambatan jarak.
Transaksi elektronik dapat berlangsung di ruang publik atau privat. Pelaku usaha yang menyediakan barang atau jasa secara elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar tentang syarat kontrak, produsen dan produk.
Dasar Hukum Transaksi Bisnis dan UU Informasi Teknologi Elektronik telah dimuat dalam UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 sebagai berikut:
Ayat (1) “penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat”.
Ayat (2) “para pihak yang melakukan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung.”
Secara umum, transaksi perdagangan harus menjamin:
- Kerahasiaan:
- Integritas:
- Keabsahan atau keaslian, terdiri dari:
- Keabsahan para pihak dalam transaksi
- Validitas data transaksi:
- Bukti/tidak dapat disangkal
Prinsip-prinsip protokol Internet dapat diimplementasikan secara normal, dan juga dapat dilihat bahwa karakteristik protokol Internet atau kontrak perdagangan elektronik adalah:
- Cara berkomunikasi Kedua belah pihak harus memperhatikan situasi dan memberikan informasi untuk hal-hal yang tidak pantas (ilegal).
- Garansi dan Vrijwaring; perjanjian harus mencantumkan jaminan yang harus dibuat oleh salah satu pihak (penjual) dan harus bebas dari plagiarisme, memperhatikan hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
- Biaya; para pihak dapat setuju untuk melakukan kewajiban kompensasi mereka dengan cara pembagian risiko.
- Pembayaran; berkenaan dengan harga dan cara pembayaran, baik secara kredit atau untuk sejumlah tugas tertentu yang diselesaikan.
- Kerahasiaan; dalam hal ini perlu dipastikan bahwa para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang termuat dalam perjanjian.
Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi komersial (electronic commerce), yaitu:
- Tingkat keandalan dan keamanan situs web penjual.
- Kontrak Standar dan Ketentuan Penjualan.
- Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku.
- Konsumen dan Nasabah Perbankan.
- Tingkat keandalan dan keamanan situs web penjual adalah
- Apakah situs web yang menawarkan barang dagangan benar-benar nyata?
- Apakah mungkin untuk menjamin bahwa transaksi benar-benar aman.
- Kerahasiaan nomor kartu kredit dijamin sepenuhnya dan tidak ada pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang memiliki akses.
Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Bisnis Elektronik telah diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian sebelum melakukan transaksi elektronik, maka kedua pihak terlebih dahulu menyepakati sistem elektronik yang akan digunakan untuk melakukan transaksi.
Pihak penjual bertanggung jawab atas semua produk atau jasa yang telah diiklankannya di Internet serta bertanggung jawab atas pengiriman barang atau jasa yang telah dipesan oleh seorang pembeli.
Sedangkan pembeli bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa.
Perlindungan Hukum Yang Dihadapi Konsumen Dalam Melakukan Dalam Melakukan Transaksi Bisnis Elektronik yaitu, Perlindungan Hukumnya terletak pada sejauh mana para pihak tunduk pada asas kebebasan berkontrak, terdiri dari : bukti tulisan, bukti saksi saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah (Pasal 1866 BW atau 164 HIR).
Itulah pembahasan terkait dengan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Esa Purwanti
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- KUH Perdata.
- Retnowulan Sutantio & Iskandar Oripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 2009)
- Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (Bandung: 2004).