Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dasar Hukum Likuidasi Kegiatan Usaha Bank

bank
Bank sign on glass wall of business center

Sah! – Bank pada umumnya adalah berbentuk perseroan, yang artinya dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian Negara.

Jika bank dalam perkembangannya dianggap gagal maka bank tersebut harus melakukan pembubaran melalui proses likuidasi.

Gagalnya suatu bank dalam menjalankan usaha dapat terjadi banyaknya faktor, salah satunya adalah kesalahan yang dilakukan oleh Direksi Bank dan Pemegang Saham dalam mengatur pengelolaan dan kepengurusan dalam Bank tersebut.

Dikarenakannya permasalahan tersebut maka timbulah berbagai pertanyaan, salah satunya yaitu tentang pertanggungjawaban secara keperdataan terhadap Direksi Bank dan Pemegang Saham Bank tersebut yang melakukan kesalahan dalam mengurus dan mengelola bank yang menjadi penyebab utama gagalnya suatu bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dilihat dari Pasal 1 Angka (2) , Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Definisi bank menurut para ahli adalah :

Menurut Prof.GM. Verrijin Stuart, bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain.

Menurut Thomas Suyatno, bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Menurut Kuncoro, bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Likuidasi bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Jadi likuidasi bank bukanlah hanya sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan , dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Dengan adanya bank yang terlikuidasi maka bisa dikatakan bank tersebut mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan bagi usahanya dengan faktor tersebut maka bank dinyatakan gagal dan terpaksa harus dilakukan pembubaran atau likuidasi.

Selanjutnya bank yang gagal tersebut akan dilakukan proses likuidasi oleh lembaga penjamin simpanan.

Peraturan- peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum untuk pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan contohnya UUPT Tahun 2007,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank, yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Peraturan yang terkait dengan likuidasi yang dipakai sebagai landasan bagi penglikuidasian suatu bank , peraturannya adalah :

  1. Ketentuan likuidasi menurut UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan terdapat dalam pasal:
    1. Pasal 37 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, apabila : a) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank , dan; , b) menurut penilaian bank indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan , pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
    2. Pasal 37 ayat (3) yang menjelaskan bahwa dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi , dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan likuidasi menurut UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terdapat dalam pasal:
    1. Pasal 142 ayat (1) yang menjelaskan Pembubaran perseroan terjadi : a) berdasarkan keputusan RUPS , b) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan anggaran dasar berakhir , c) berdasarkan penetapan pengadilan , d) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan , e) karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ; , f) karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    2. Pasal 142 ayat (2) yang menjelaskan dalam hal terjadi pembubaran perseroan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yaitu : a) wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator ; dan , b) Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.
  3. Ketentuan likuidasi Menurut UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terdapat dalam pasal :
    1. Pasal 102 ayat (1) yang menjelaskan tentang Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran UU ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap pihak yang memperoleh izin , persetujuan , atau pendaftaran dari Bapepam.
    2. Pasal 102 ayat (1) yang menjelaskan tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
      1. Peringatan tertulis;
      2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu ;
      3. Pembatasan kegiatan usaha ;
      4. Pembekuan kegiatan usaha ;
      5. Pencabutan izin usaha ;
      6. Pembatalan persetujuan ; dan
      7. Pembatalan pendaftaran
  4. Ketentuan likuidasi menurut UU No 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian terdapat dalam pasal :
    1. Pasal 46 yang menjelaskan tentang pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan : a) keputusan rapat anggota atau , b) keputusan pemerintah.
    2. Pasal 47 ayat (1) tentang keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
      1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini ;
      2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
      3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
    3. Pasal 47 ayat (2) tentang keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
    4. Pasal 47 ayat (3) tentang dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
    5. Pasal 47 ayat (4) tentang keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
  5. Ketentuan likuidasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi terdapat pada pasal :
    1. Pasal 3 ayat (1) tentang dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar : a) pemegang saham menambah modal, b) pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank , c) bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya, d) bank melakukan merger atau konsolidasi , e) bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban, f) bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain , g) bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
    2. Pasal 3 ayat (2) tentang apabila :
      1. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank ; dan/atau b) Menurut penilaian Banjk Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan , pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
  6. Ketentuan likuidasi menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank umum dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat terdapat pada pasal :
    1. Pasal 2 tentang bahwa pencabutan izin usaha Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia apabila : 1) Tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat; dan/atau , 2) Menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dapat membahayakan sistem perbankan; atau , 3) Terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
  7. Ketentuan likuidasi menurut Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang likuidasi bank, peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS.

Likuidasi bank bukan sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.

Setelah suatu bank dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan , dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas menjelaskan , bahwa: setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Itulah pembahasan terkait dengan Likuidasi Bank yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Loewy Ananda Putri

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Zakky, “Pengertian Bank Secara Umum Menurut Para Ahli ” (Online), tersedia di WWW: http://www.zonareferensi.com/pengertian-bank/ (05 November 2022).
  • Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman , Hukum Perbankan, ( Jakarta : Sinar Grafika, 2010) , Hal 532.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan. Pasal 37
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas. Pasal 142
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Tentang Pasar Modal . Pasal 102.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Pasal 46-47.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi . Pasal 3.
  • LPS , “peraturan lembaga penjamin simpanan nomor 2/PLPS/2008 tentang likuidasi bank” (Online), tersedia di WWW: http://www.lps.go.id/peraturan-lps/-/asset_publisher/jg82/content/plps-2-2008 . (04 November 2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *